Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (tangkapan layar)
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (tangkapan layar)

Komnas HAM: Ada Komunikasi Irjen Sambo dan Istri Sebelum Eksekusi Brigadir J

Siti Yona Hukmana • 12 Agustus 2022 20:56
Depok: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memeriksa tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J,  Irjen Ferdy Sambo, di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sambo mengaku ada komunikasi antara dirinya dan istri, Putri Candrawathi, sebelum mengeksekusi Brigadir J. 
 
"Yang tadi kita juga tanyakan. Apa yang terjadi dalam peristiwa itu, ternyata memang ada komunikasi antara Pak Sambo dan Ibu Sambo. Sehingga, memang memengaruhi sangat memengaruhi peristiwa yang ada di tempat kejadian perkara (TKP)," kata komisioner Komnas HAM bidang pemantauan dan penyelidikan, Choirul Anam di Mako Brimob, Jumat, 12 Agustus 2022.
 
Namun, dia tidak membeberkan isi komunikasi di rumah pribadi, Jalan Saguling, Duren Tiga Barat, Jakarta Selatan itu. Komnas HAM mendapatkan bukti ada komunikasi antara Irjen Sambo dan istri dari rekaman CCTV. 

"Kita punya waktu di Saguling, itu satu peristiwa yang kalau dalam rekaman video ada raw material yang kami dapatkan," ujar dia.
 
Anam mengaku juga mengonfirmasi kepada Irjen Sambo soal peristiwa di Magelang, Jawa Tengah. Anam mengantongi fakta peristiwa itu, namun tidak menjelaskannya ke publik.

Baca: Irjen Sambo Benarkan Percakapan Brigadir J Soal Ancaman Pembunuhan


Peristiwa di Magelang itu sebelumnya disebut pemicu amarah Irjen Ferdy Sambo sehingga kalap membunuh Brigadir J. Almarhum Brigadir J disebut telah melukai harkat dan martabat keluarga serta anak. Anam meminta penyidik mendalami peristiwa yang disampaikan Sambo tersebut. 
 
"Terkait peristiwa apa yang terjadi di Magelang, memang ada sebuah peristiwa yang nanti kami rekomendasikan kepada penyidik, sepertinya penyidik sudah juga melakukan proses pendalaman," ungkap Anam. 

Irjen Ferdy Sambo otak pembunuhan 


Sambo adalah otak pembunuhan Brigadir J. Dia memerintahkan ajudan lain Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E menembak Brigadir J. 
 
Kemudian, Sambo membuat skenario seolah-olah ada baku tembak. Dia menembakkan senjata Brigadir J ke dinding rumah setelah Brigadir J meregang nyawa. Polri emoh membeberkan motif pembunuhan karena sensitif. Namun, dipastikan akan terbongkar di persidangan. 
 
Selain Sambo, polisi juga telah menetapkan Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi sebagai tersangka. Bharada E bertugas menembak, Bripka RR dan KM ikut menyaksikan penembakan dan tidak melaporkan rencana pembunuhan. 
 
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan