Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Fachri
Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Fachri

KPK Dalami Cara Pegawai Alfamidi Melobi Eks Walkot Ambon

Candra Yuri Nuralam • 09 Agustus 2022 10:52
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cara pegawai Alfamidi Kota Ambon Amri melobi mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy untuk mendapatkan izin pembangunan gerai. Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa empat pegawai Alfamidi pada Senin, 8 Agustus 2022.
 
"Didalami lebih lanjut terkait dengan dugaan aktifitas dari tersangka AR (Amri) dalam melobi tersangka RL (Richard Louhenapessy) agar pengurusan izin dimaksud segera diterbitkan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 Agustus 2022.
 
Sebanyak empat pegawai Alfamidi, yakni Afid Hermeily, Alex Nurdiana, Diyana Safitri Aditia, dan Meilia Triani. Ali enggan memerinci lebih lanjut cara Amri melobi Richard. KPK juga mendalami lebih lanjut alasan Alfamidi menunjuk Amri untuk mengurus izin gerai di Ambon.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya penunjukan khusus tersangka AR (Amri) untuk melakukan pengurusan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon," ujar Ali.
 

Baca juga: Alfamidi Berpotensi jadi Tersangka Korporasi di KPK


Richard Louhenapessy ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
 
Dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).
 
Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
 
Amri juga mengguyur Richard sebesar Rp500 juta. Fulus itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.
 
KPK mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy. Dia kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan