Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi) menjadi tersangka korporasi. Peluang itu ada karena adanya dugaan uang suap pembangunan gerai Alfamidi di Ambon disiapkan dari korporasi, bukan perorangan.
"Kami tentu juga akan analisis soal hal tersebut (keterlibatan Alfamidi)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Selasa, 9 Agustus 2022.
Ali mengatakan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam pengusutan kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy itu. Semua pihak yang terlibat dipastikan diproses hukum.
"Namun demikian saat ini kami masih fokus pada pemenuhan kelengkapan alat bukti suap nya lebih dahulu dengan tersangka RL (Richard Louhenapessy) dan kawan-kawan dimaksud," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK terus mendalami asal usul uang suap untuk mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Uang haram untuk memuluskan pembangunan gerai di Ambon itu diyakini berasal dari korporasi PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi).
Tudingan itu didalami dengan memeriksa General Manager License PT Midi Utama Indonesia Agus Toto Ganeffian. Dia diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK.
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang dari PT MIU (Midi Utama Indonesia) melalui dari tersangka AR (Amri), yang kemudian diduga digunakan dalam proses pengurusan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 8 Agustus 2022.
Richard Louhenapessy ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).
Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Selain itu, Amri juga mengguyur Richard sebesar Rp500 juta. Fulus itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy. Dia kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) membuka peluang menetapkan PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi) menjadi tersangka korporasi. Peluang itu ada karena adanya dugaan uang suap pembangunan gerai Alfamidi di Ambon disiapkan dari korporasi, bukan perorangan.
"Kami tentu juga akan analisis soal hal tersebut (keterlibatan Alfamidi)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada
Medcom.id, Selasa, 9 Agustus 2022.
Ali mengatakan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam pengusutan kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Ambon
Richard Louhenapessy itu. Semua pihak yang terlibat dipastikan diproses hukum.
"Namun demikian saat ini kami masih fokus pada pemenuhan kelengkapan alat bukti suap nya lebih dahulu dengan tersangka RL (Richard Louhenapessy) dan kawan-kawan dimaksud," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK terus mendalami asal usul uang suap untuk mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Uang haram untuk memuluskan pembangunan gerai di Ambon itu diyakini berasal dari korporasi PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi).
Tudingan itu didalami dengan memeriksa General Manager License PT Midi Utama Indonesia Agus Toto Ganeffian. Dia diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK.
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang dari PT MIU (Midi Utama Indonesia) melalui dari tersangka AR (Amri), yang kemudian diduga digunakan dalam proses pengurusan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 8 Agustus 2022.
Richard Louhenapessy ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).
Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Selain itu, Amri juga mengguyur Richard sebesar Rp500 juta. Fulus itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy. Dia kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)