Jakarta: Bareskrim Polri mengaku belum bisa memeriksa Putri Candrawathi (PC), istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo terkait tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (J). Polisi tak memerinci alasan belum bisa memeriksa sosok yang disebut-sebut sebagai salah satu saksi kunci tersebut.
"Sampai dengan saat ini, ibu PC belum bisa dilakukan pemeriksaan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam Breaking News Metro TV, Rabu, 3 Agustus 2022.
Andi memastikan penyidik terus melanjutkan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. Kendati, polisi sudah menetapkan salah satu ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer (E) sebagai tersangka.
Polisi masih akan memeriksa sejumlah saksi lain. Tak terkecuali Irjen Ferdy Sambo, yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 4 Agustus 2022. "Sekitar jam 10.00," ujar Andi.
Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J di kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Bharada E disangka melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Pasal ini biasa disematkan bagi pelaku pembunuhan.
Jakarta: Bareskrim Polri mengaku belum bisa memeriksa Putri Candrawathi (PC), istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo terkait tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (J).
Polisi tak memerinci alasan belum bisa memeriksa sosok yang disebut-sebut sebagai salah satu saksi kunci tersebut.
"Sampai dengan saat ini, ibu PC belum bisa dilakukan pemeriksaan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam Breaking News Metro TV, Rabu, 3 Agustus 2022.
Andi memastikan penyidik terus melanjutkan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. Kendati, polisi sudah menetapkan salah satu ajudan Irjen Ferdy Sambo,
Bharada Eliezer (E) sebagai tersangka.
Polisi masih akan memeriksa sejumlah saksi lain. Tak terkecuali Irjen Ferdy Sambo, yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 4 Agustus 2022. "Sekitar jam 10.00," ujar Andi.
Bareskrim Polri menetapkan
Bharada E sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J di kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Bharada E disangka melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Pasal ini biasa disematkan bagi pelaku pembunuhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)