Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian. Dok Metro TV
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian. Dok Metro TV

Selain Bharada E, Polisi Menyiratkan Ada Tersangka Lain

Siti Yona Hukmana • 03 Agustus 2022 23:46
Jakarta: Potensi tersangka lain dalam kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J muncul usai melihat pasal yang diterapkan terhadap Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E). Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
 
"Tadi sudah saya sampaikan, pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembangan terus," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Agustus 2022.
 
Andi menegaskan pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti usai penetapan Bharada E sebagai tersangka. Penyidik tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dipastikan akan terus melakukan pengembangan.

"Ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan," ungkap jenderal bintang satu itu.
 

Baca: Bharada Eliezer Tersangka Kasus Brigadir J


Bharada E menjadi tersangka atas laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilayangkan keluarga Brigadir J. Andi menyebut tindakan Bharada E bukan karena membela diri.
 
"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," tekan Andi.

Berikut ini penjelasan pasal yang dipersangkakan terhadap Bharada E:

  1. Pasal 338 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
  2. Pasal 55 KUHP menyatakan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Dalam pasal ini bisa diartikan ada persekongkolan atau bersama-sama melakukan kejahatan.
  3. Pasal 56 KUHP berisi, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan