Jakarta: Bareskrim Mabes Polri menetapkan Bharada Eliezer sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat. Bharada E dijerat pasal pembunuhan.
"Hasil penyelidikan tersebut penyidik sudah gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Rabu, 3 Agustus 2022.
Ia mengatakan penyidik telah memeriksa 42 orang saksi. Termasuk, di dalamnya sejumlah ahli, baik dari unsur bilologi kimia forensik, balistik, IT, hingga kedokteran forensik.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, Baik alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti lain di tempat kejadian perkara (TKP). "Diteliti oleh labfor, maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan," ujar Andi Rian.
Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Jakarta: Bareskrim Mabes Polri menetapkan Bharada Eliezer sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat. Bharada E dijerat pasal pembunuhan.
"Hasil penyelidikan tersebut penyidik sudah gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Rabu, 3 Agustus 2022.
Ia mengatakan penyidik telah memeriksa 42 orang saksi. Termasuk, di dalamnya sejumlah ahli, baik dari unsur bilologi kimia forensik, balistik, IT, hingga kedokteran forensik.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, Baik alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti lain di tempat kejadian perkara (TKP). "Diteliti oleh labfor, maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan," ujar Andi Rian.
Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)