Irjen Ferdy Sambo memenuhi pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta. (Medcom.id/Yona)
Irjen Ferdy Sambo memenuhi pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta. (Medcom.id/Yona)

Irjen Ferdy Sambo Sudah 4 Kali Diperiksa Soal Kasus Brigadir J

Siti Yona Hukmana • 04 Agustus 2022 10:21
Jakarta: Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sambo mengaku diperiksa untuk yang keempat kali. 
 
"Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan keeempat," kata Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Agustus 2022. 
 
Sambo mengaku telah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Polda Metro Jaya. Kemudian, yang keempat di Bareskrim Polri. 

Pantauan Medcom.id, Sambo datang pukul 09.56 WIB. Dia turun dari mobil pribadi Toyota Kijang Inova warna hitam. Sambo mengenakan seragam Polri dan didampingi sejumlah ajudan. 
 
Saat Sambo hadir sedikit terjadi kegaduhan atas desakan awak media. Ajudan pun geram dan menggeser keras awak media ke pinggir agar Sambo bisa melewati barisan dan masuk ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. 
 

Baca: Ayah Brigadir J Ngadu ke Menkopolhukam, IPW: Sinyal Tak Percaya Polri


Pemeriksaaan ini untuk melengkapi keterangan dalam penyidikan kasus penembakan Brigadir J. Kemudian, mencari ada tidak tersangka lain dalam kasus tersebut. 
 
Tim khusus (timsus) Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) sebagai tersangka pada Rabu malam, 3 Agustus 2022. Polisi mengantongi bukti bahwa penembakan yang dilakukan Bharada E bukan bela diri. 
 
Bukti itu didapatkan usai penyidik memeriksa alat komunikasi, rekaman CCTV, barang bukti lain di tempat kejadian perkara (TKP) yang telah diteliti di laboratorium forensik. Selain itu, penyidik tim khusus (timsus) juga telah memeriksa 42 saksi mulai dari saksi ahli biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik, hingga meminta keterangan 11 orang keluarga Brigadir J. 
 
"Hasil penyidikan tersebut sudah gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap menetapkan Bharada E tersangka sesuai Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Agustus 2022. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan