Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah berkoordinasi dengan otoritas pemberantasan korupsi Singapura atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Komunikasi dua penegak hukum itu dilakukan untuk memulangkan pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi.
"Kami masalah DPO (Surya Darmadi) ya kami tidak bicara, tapi kami juga banyak melakukan upaya-upaya di sana ada KPK-nya Singapura (CPIB), kita sudah mulai ya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Agustus 2022.
Karyoto mengatakan pihaknya tidak bisa berbicara banyak terkait proses pemulangan Surya. Dia juga tidak bisa memastikan waktu pasti kelarnya koordinasi dengan CPIB untuk memulangkan buronan KPK itu.
"Entah kapan berangkatnya kita kan tidak tahu secara pasti, yang jelas, kita akan upaya dalam waktu yang segera," ujar Karyoto.
KPK juga melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memulangkan Surya. Koordinasi dibutuhkan karena Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare oleh PT Duta Palma Group di Riau. Salah satu tersangka ialah pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi. Surya diketahui ada di Singapura.
Tersangka kedua ialah Raja Thamsir Rachman (RTR) selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai 2008. Penetapan tersangka Raja Thamsir berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo. TAP-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengaku sudah berkoordinasi dengan otoritas pemberantasan korupsi Singapura atau
Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Komunikasi dua penegak hukum itu dilakukan untuk memulangkan pemilik PT Duta Palma Group
Surya Darmadi.
"Kami masalah DPO (Surya Darmadi) ya kami tidak bicara, tapi kami juga banyak melakukan upaya-upaya di sana ada KPK-nya Singapura (CPIB), kita sudah mulai ya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Agustus 2022.
Karyoto mengatakan pihaknya tidak bisa berbicara banyak terkait proses pemulangan Surya. Dia juga tidak bisa memastikan waktu pasti kelarnya koordinasi dengan CPIB untuk memulangkan buronan KPK itu.
"Entah kapan berangkatnya kita kan tidak tahu secara pasti, yang jelas, kita akan upaya dalam waktu yang segera," ujar Karyoto.
KPK juga melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memulangkan Surya. Koordinasi dibutuhkan karena Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka kasus dugaan
korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare oleh PT Duta Palma Group di Riau. Salah satu tersangka ialah pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi. Surya diketahui ada di Singapura.
Tersangka kedua ialah Raja Thamsir Rachman (RTR) selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai 2008. Penetapan tersangka Raja Thamsir berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo. TAP-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(END)