Jakarta: Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan para petinggi dan mantan petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengentit uang donasi untuk bantuan korban bencana alam. Ini terungkap berdasarkan laporan Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial (Kemensos).
"Ada indikasi mereka mengambil dana-dana untuk bantuan bencana alam dalam jumlah tertentu," ujar Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022.
Berdasarkan aturan yang ada, kata dia, dana bantuan untuk korban bencana alam seharusnya sama sekali tidak boleh diutak-atik pihak pengelola donasi. Artinya, seluruh uang yang terkumpul dari masyarakat harus disalurkan, tanpa ada potongan operasional atau administrasi.
"Untuk bencana alam, pengelola dana tidak boleh mengambil biaya untuk operasional. Itu aturannya 0 persen. Bantuan bencana alam itu tidak boleh diambil sedikitpun oleh pihak pengelola, pengumpul, 1 persen pun tidak boleh," tegas dia.
Selain mencolong donasi untuk bencana alam, para pejabat dan mantan petinggi ACT juga dilaporkan mengambil biaya operasional dana bantuan lain. Nominalnya jauh lebih tinggi dari ketetapan.
"Mereka sendiri mengakui bahwa telah mengambil biaya untuk operasional itu di atas yang seharusnya. Seharusnya 10 persen, mereka ambil 13,6 persen. Bahkan, berdasarkan hasil temuan, ternyata tidak seperti itu juga, dalam artian itu lebih tinggi," jelas dia.
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan para petinggi dan mantan petinggi Yayasan
Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengentit uang donasi untuk bantuan korban bencana alam. Ini terungkap berdasarkan laporan Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial (Kemensos).
"Ada indikasi mereka mengambil dana-dana untuk bantuan bencana alam dalam jumlah tertentu," ujar Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022.
Berdasarkan aturan yang ada, kata dia, dana bantuan untuk korban bencana alam seharusnya sama sekali tidak boleh diutak-atik pihak pengelola donasi. Artinya, seluruh uang yang terkumpul dari masyarakat harus disalurkan, tanpa ada potongan operasional atau administrasi.
"Untuk bencana alam, pengelola dana tidak boleh mengambil biaya untuk operasional. Itu aturannya 0 persen. Bantuan
bencana alam itu tidak boleh diambil sedikitpun oleh pihak pengelola, pengumpul, 1 persen pun tidak boleh," tegas dia.
Selain mencolong donasi untuk bencana alam, para pejabat dan mantan petinggi
ACT juga dilaporkan mengambil biaya operasional dana bantuan lain. Nominalnya jauh lebih tinggi dari ketetapan.
"Mereka sendiri mengakui bahwa telah mengambil biaya untuk operasional itu di atas yang seharusnya. Seharusnya 10 persen, mereka ambil 13,6 persen. Bahkan, berdasarkan hasil temuan, ternyata tidak seperti itu juga, dalam artian itu lebih tinggi," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)