Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 7.777 pengajuan perlindungan selama 2022. Pengajuan paling banyak dari tindak pidana pencucian uang dan investasi bodong.
"Peningkatan jumlah permohonan yang cukup mencolok yang diterima LPSK terkait tindak pidana pencucian uang," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam rapat kerja bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Januari 2023.
Dia menyampaikan LPSK menerima 3.725 pengajuan dari pidana pencucian uang dan investasi bodong selama 2022. Pada tahun sebelumnya, LPSK hanya menerima delapan pengajuan terkait kasus ini.
Merujuk pada poin paparan yang dibacakan Hasto, persentase pengajuan perlindungan kasus pencucian uang dan investasi bodong sangat tinggi. Peningkatan bukan ratusan persen, tapi mencapai puluhan ribu persen atau tepatnya 46.462,50 persen.
Hasto kemudian menyampaikan jumlah terlindung terkait kasus pencucian uang dan investasi bodong mencapai 3.284. Bentuk perlindungan yang diberikan yaitu pemenuhan hak prosedural dan fasilitasi penghitungan restitusi.
"Jumlahnya (restitusi) cukup fantastik, junlah kerugian mencapai Rp1.883.422.521,54," ungkap dia.
Baca Juga: Ingat! Selalu Waspadai Praktik Investasi Bodong |
Peningkatan pengajuan perlindungan kedua terbanyak yang diterima LPSK selama 2022, yaitu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Jumlahnya 600 pengajuan atau meningkat 72,41 persen jika dibandingkan dengan 2021 dengan total 348 pengajuan.
"Penaikan ini dikarenakan adanya penerbitan kembali surat keterangan dari Komnas HAM tentang korban yang mengajukan rekomendasi ke komnas HAM," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di