Terdakwa Ferdy Sambo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa Ferdy Sambo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Begini Respons Netizen

Adri Prima • 17 Januari 2023 17:41
Jakarta: Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Hal itu terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J serta perintangan penyidikan.
 
"Memohon kepada hakim menyatakan Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudy Irmawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
 
Tuntutan penjara seumur hidup dari Jaksa juga turut direspons oleh netizen. Bahkan tak sedikit dari netizen yang menginginkan Ferdy Sambo dituntut hukuman mati. 
 
"Penasihat hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan Sambo yang telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, seharusnya mendapatkan hukuman maksimal, yakni hukuman mati," cuit seorang netizen.

"Seharusnya Ferdy Sambo tu kena hukuman mati pak. Udah di rencanakan dia untuk membunuh. Bahkan dia sudah pakai sarung tangan hitam. Untuk menutupi kesalahannya korban sampai di tuduh telah perkosa PC," timpal netizen lain.
 
"Karena korbannya bukan saja Brigadir Josua tapi juga beberapa orang Polri yang dipecat PTDH, sudah seharusnya Sambo dan PC dituntut dan dijatuhi hukuman mati," komentar salah satu akun. 
 
"Terlalu ringan itu. Bagaimana ini JPU? Ini gelagat tidak beres. Jangan2 si Sambo juga dituntut ringan (kurang dari 20 tahun) yang seharusnya dituntut hukuman mati," tukas akun lainnya. 

Keluarga Brigadir J kecewa dengan tuntutan Jaksa


Senada dengan respons netizen, pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J juga berharap Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. 
 
"Keluarga korban kecewa," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, saat dihubungi, Selasa, 17 Januari 2023. 
 
Martin mengatakan keluarga Brigadir J kini menggantungkan harapan kepada majelis hakim. Hakim diminta memutus perkara dengan hukuman seadil-adilnya.
 
"Dapat memberikan vonis maksimal bagi setiap terdakwa yang menjadi aktor intelektual dan pelaku utama yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban," ujar dia. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan