"Setelah pembacaan tuntutan, ibunda Brigadir J menangis-nangis di rumahnya, merasakan ketidakadilan hukum di Indonesia," kata Martin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Martin geram lantaran jaksa penuntut umum (JPU) dinilai tidak konsisten dengan pernyataannya. JPU mendalilkan Putri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Tapi tuntutan tidak sesuai, cuma delapan tahun. Lebih baik menurut saya bebaskan saja sudah, buat apa dituntut delapan tahun?" ujar dia.
Martin tidak habis pikir dengan pertimbangan JPU. Hal itu sangat mencederai keluarga Brigadir J.
"Nyawa korban dirampas, keluarga diintimidasi, (Brigadir J) dituduh memerkosa, kekerasan seksual, tapi hanya delapan tahun. Bukan cuma keluarga korban yang marah, masyarakat juga marah," tutur dia.
Baca juga: Tuntutan Jaksa Dinilai Melukai Keadilan, Kubu Bharada E Siapkan Pembelaan |
Menurut Martin, JPU seharusnya bisa menuntut maksimal sesuai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Beleid itu menyebut hukuman pidana paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati.
"Dalam hal ini PC sudah terbukti dalam persidangan bahwa dia salah satu aktor intelektual yang menghendaki hilangnya nyawa Yosua," jelas dia.
Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara delapan tahun. Tuntutan itu terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Memohon kepada hakim menyatakan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan yang direncanakan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didi Aditya Rustanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id