Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Ibu Brigadir J Disebut Menangis-nangis usai Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun

Theofilus Ifan Sucipto • 18 Januari 2023 17:54
Jakarta: Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, mengungkapkan perasaan kliennya usai mendengar tuntutan terhadap Putri Candrawathi. Putri dituntut hukuman penjara delapan tahun.
 
"Setelah pembacaan tuntutan, ibunda Brigadir J menangis-nangis di rumahnya, merasakan ketidakadilan hukum di Indonesia," kata Martin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
 
Martin geram lantaran jaksa penuntut umum (JPU) dinilai tidak konsisten dengan pernyataannya. JPU mendalilkan Putri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Tapi tuntutan tidak sesuai, cuma delapan tahun. Lebih baik menurut saya bebaskan saja sudah, buat apa dituntut delapan tahun?" ujar dia.
 
Martin tidak habis pikir dengan pertimbangan JPU. Hal itu sangat mencederai keluarga Brigadir J.
 
"Nyawa korban dirampas, keluarga diintimidasi, (Brigadir J) dituduh memerkosa, kekerasan seksual, tapi hanya delapan tahun. Bukan cuma keluarga korban yang marah, masyarakat juga marah," tutur dia.
 

Baca juga: Tuntutan Jaksa Dinilai Melukai Keadilan, Kubu Bharada E Siapkan Pembelaan


 
Menurut Martin, JPU seharusnya bisa menuntut maksimal sesuai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Beleid itu menyebut hukuman pidana paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati.
 
"Dalam hal ini PC sudah terbukti dalam persidangan bahwa dia salah satu aktor intelektual yang menghendaki hilangnya nyawa Yosua," jelas dia.
 
Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara delapan tahun. Tuntutan itu terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
 
"Memohon kepada hakim menyatakan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan yang direncanakan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didi Aditya Rustanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan