Jakarta: Tangisan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam persidangan diyakini tidak memengaruhi pertimbangan jaksa dan hakim. Para penegak hukum itu diyakini berpegang pada data dan fakta.
"Saya kira (tangisan Sambo dan Putri) tidak akan meluluhkan tuntutan jaksa atau vonis hakim karena mereka melihat perkara secara komplet," kata Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk 'Jelang Finis Sambo dan PC Blunder?' Minggu, 15 Januari 2023.
Susno mengatakan tangisan terdakwa memiliki banyak arti. Pertama, menyesal atas seluruh perbuatannya.
"Kemudian bisa saja menangis memikirkan risiko yang diterima karena tuntutannya Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP yang ancaman terberatnya adalah hukuman mati," ujar dia.
Menurut Susno, bukan tidak mungkin hakim memutuskan hukuman mati. Sebab, kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) direncanakan dan didalangi Sambo sebagai jenderal.
"Serta posisi dan jabatannya sangat strategis (Kadiv Propam Polri), justru dialah yang seharusnya menjadi contoh dan teladan polisi," papar dia.
Selain itu, lanjut Susno, Sambo berupaya menghilangkan jejak dan merekayasa kasus. Sambo juga menjadi terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
"Jadi sangat memungkinkan untuk dapat hukuman berat," jelas dia.
Terdakwa Putri Candrawathi menangis saat persidangan. Salah satu momen yang membuat tangisnya pecah saat majelis hakim menanyakan penetapan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Senada, Sambo mewek saat ditanya soal siapa yang menjaga anaknya saat ini. Sambo juga malu menerima fakta bahwa perjalanannya di Polri selama 28 tahun harus berakhir akibat kasus ini.
"Sampai pada penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama itu. Saya sudah dapatkan tapi harus selesai di sini," sambung Sambo sambil menangis hingga diberi tisu.
Jakarta: Tangisan terdakwa
Ferdy Sambo dan
Putri Candrawathi dalam persidangan diyakini tidak memengaruhi pertimbangan jaksa dan hakim. Para penegak hukum itu diyakini berpegang pada data dan fakta.
"Saya kira (tangisan Sambo dan Putri) tidak akan meluluhkan tuntutan jaksa atau vonis hakim karena mereka melihat perkara secara komplet," kata
Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji dalam diskusi virtual
Crosscheck Medcom.id bertajuk 'Jelang Finis Sambo dan PC Blunder?' Minggu, 15 Januari 2023.
Susno mengatakan tangisan terdakwa memiliki banyak arti. Pertama, menyesal atas seluruh perbuatannya.
"Kemudian bisa saja menangis memikirkan risiko yang diterima karena tuntutannya Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP yang ancaman terberatnya adalah hukuman mati," ujar dia.
Menurut Susno, bukan tidak mungkin hakim memutuskan hukuman mati. Sebab, kasus pembunuhan
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) direncanakan dan didalangi Sambo sebagai jenderal.
"Serta posisi dan jabatannya sangat strategis (Kadiv Propam Polri), justru dialah yang seharusnya menjadi contoh dan teladan polisi," papar dia.
Selain itu, lanjut Susno, Sambo berupaya menghilangkan jejak dan merekayasa kasus. Sambo juga menjadi terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan atau
obstruction of justice.
"Jadi sangat memungkinkan untuk dapat hukuman berat," jelas dia.
Terdakwa Putri Candrawathi menangis saat persidangan. Salah satu momen yang membuat tangisnya pecah saat majelis hakim menanyakan penetapan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Senada, Sambo mewek saat ditanya soal siapa yang menjaga anaknya saat ini. Sambo juga malu menerima fakta bahwa perjalanannya di Polri selama 28 tahun harus berakhir akibat kasus ini.
"Sampai pada penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama itu. Saya sudah dapatkan tapi harus selesai di sini," sambung Sambo sambil menangis hingga diberi tisu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)