Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (kemeja putih). Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (kemeja putih). Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Kejagung Jadwalkan Periksa Surya Darmadi Hari Ini

Antara • 24 Agustus 2022 08:48
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare Surya Darmadi. Aksi Surya Darmadi merugikan perekonomian negara Rp78 triliun.
 
"Rencananya (diperiksa tersangka) hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022.
 
Menurut Ketut, pemeriksaan terhadap Surya Darmadi sebagai tersangka telah dijadwalkan setelah kondisi kesehatannya kembali pulih usai dibantarkan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa, Kamis, 18 Agustus 2022. Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan lanjutan setelah bos Duta Palma Group itu menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin, 15 Agustus 2022.

Kala itu, pemeriksaan berlangsung setengah hari karena kondisi kesehatannya menurun setelah mendarat dari Taiwan di Bandara Cengkareng. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 18 Agustus 2022, namun pada hari itu Surya Darmadi dibawa ke rumah sakit karena sakit di dada.
 
Setelah menjalani perawatan di RSU Adhyaksa, pada Selasa, 23 Agustus 2022, dokter menyatakan bahwa Surya Darmadi sudah layak untuk menjalani penahanan dan kembali ke Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba. Ketut mengungkap penyidik telah menyita 32 aset tersangka, di antaranya 18 aset ada di Jakarta, 12 aset ada di Riau, dan dua aset ada di Bali.
 
"Terakhir kami menyita hotel di Bali. Saat ini tim juga telah melakukan pelacakan aset-aset tersangka di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jambi, dan di Batam," ujar dia.

Baca: Komisi III Dukung Penuh Kejaksaan Agung Bersih-bersih Korupsi


Adapun aset-aset yang disita tersebut berupa kebun sawit, bangunan, kapal tongkang, dan hotel. Saat ini penyidik masih memverifikasi nilai aset yang disita sembari fokus mengejar aset-aset lainnya yang dimiliki tersangka Surya Darmadi.
 
"Informasi masih ada aset yang akan disita, ada helikopter juga mau disita," kata dia.
 
Pendiri PT Duta Palma Group tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Selain Surya, Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999—2008 pun jadi tersangka.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan