Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Ditjen Dikti Ristek Tjiktjik Srie Tjahjandarie pada Jumat, 9 September 2022. Dia diminta memberikan infromasi terkait peran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) di kasus dugaan penerimaan mahasiswa baru (maba) Unila yang menyeret Rektor Karomani.
"Dikonfirmasi mengenai peran Kemendikbudristek dan rektor dalam penerimaan maba dimaksud," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 10 September 2022.
Ali enggan memerinci materi pemeriksaan. Tjiktjik juga diminta memberikan informasi terkait seluk beluk penerimaan mahasiswa di Unila.
"Dikonfirmasi pengetahuan saksi antara lain soal dasar hukum, prinsip-prinsip dan makanisme serta prosedur dalam penerimaan mahasiswa baru," ujar Ali.
Rektor Unila Karomani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa. Selain Karomani, KPK menetapkan tersangka Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi.
Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memeriksa Sekretaris Ditjen Dikti Ristek Tjiktjik Srie Tjahjandarie pada Jumat, 9 September 2022. Dia diminta memberikan infromasi terkait peran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) di kasus dugaan penerimaan mahasiswa baru (maba) Unila yang menyeret Rektor Karomani.
"Dikonfirmasi mengenai peran
Kemendikbudristek dan rektor dalam penerimaan maba dimaksud," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 10 September 2022.
Ali enggan memerinci materi pemeriksaan. Tjiktjik juga diminta memberikan informasi terkait seluk beluk penerimaan mahasiswa di Unila.
"Dikonfirmasi pengetahuan saksi antara lain soal dasar hukum, prinsip-prinsip dan makanisme serta prosedur dalam penerimaan mahasiswa baru," ujar Ali.
Rektor Unila Karomani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap
penerimaan mahasiswa. Selain Karomani, KPK menetapkan tersangka Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi.
Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)