Jakarta: Tersangka kasus makar Lieus Sungkharisma tidak seratus persen bebas usai penangguhan penahanannya dikabulkan. Proses hukum kasus Lieus tetap berjalan.
"Ya namanya penangguhan penahanan proses tetap berlanjut ya. Sudah ada beberapa saksi sekitar 17 saksi sudah kita periksa. Saksi ahli sudah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni 2019.
Pemberkasan kasus Lieus juga sudah hampir rampung. Rencananya, minggu depan kepolisian akan melemparkan berkas Lieus ke kejaksaan.
"Minggu depan sudah pemberkasan. Nah tentunya setelah nanti Lebaran baru kita kirim kalau sudah jadi pemeberksan," ujar Argo.
Polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan menjadi tahanan kota terhadap Lieus Sungkharisma. Meski demikian, Lieus wajib lapor.
"Untuk tersangka Lieus wajib lapor ke Polda Metro Jaya seminggu satu kali setiap Selasa," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin, 3 Juni 2019.
Lieus juga masih akan terus diperiksa. Dia harus datang ketika dipanggil pemeriksaan. "Nanti kita tunggu saja kalau ada tambahan pasti kita panggil kembali," ujar dia.
Penangguhan penahanan untuk Lieus dilayangkan oleh tiga orang pemohon. Mereka adalah isteri Lieus, Merry Harita; kuasa hukum Lieus, Hendarsam Marantopo; dan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Baca: Keluarga Ingin Lebaran Bareng Eggi Sudjana
Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 19 Mei 2019, malam. Dia ditangkap pada Senin, 20 Mei 2019 pukul 05.00 WIB di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Lieus diduga telah melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks dan makar. Atas bukti yang kuat, dia ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya selama 20 hari.
Lieus disangkakan melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 1 serta Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87, dan atau Pasal 163 juncto Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lieus terancam hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.
Jakarta: Tersangka kasus makar Lieus Sungkharisma tidak seratus persen bebas usai penangguhan penahanannya dikabulkan. Proses hukum kasus Lieus tetap berjalan.
"Ya namanya penangguhan penahanan proses tetap berlanjut ya. Sudah ada beberapa saksi sekitar 17 saksi sudah kita periksa. Saksi ahli sudah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni 2019.
Pemberkasan kasus Lieus juga sudah hampir rampung. Rencananya, minggu depan kepolisian akan melemparkan berkas Lieus ke kejaksaan.
"Minggu depan sudah pemberkasan. Nah tentunya setelah nanti Lebaran baru kita kirim kalau sudah jadi pemeberksan," ujar Argo.
Polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan menjadi tahanan kota terhadap Lieus Sungkharisma. Meski demikian, Lieus wajib lapor.
"Untuk tersangka Lieus wajib lapor ke Polda Metro Jaya seminggu satu kali setiap Selasa," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin, 3 Juni 2019.
Lieus juga masih akan terus diperiksa. Dia harus datang ketika dipanggil pemeriksaan. "Nanti kita tunggu saja kalau ada tambahan pasti kita panggil kembali," ujar dia.
Penangguhan penahanan untuk Lieus dilayangkan oleh tiga orang pemohon. Mereka adalah isteri Lieus, Merry Harita; kuasa hukum Lieus, Hendarsam Marantopo; dan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Baca: Keluarga Ingin Lebaran Bareng Eggi Sudjana
Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 19 Mei 2019, malam. Dia ditangkap pada Senin, 20 Mei 2019 pukul 05.00 WIB di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Lieus diduga telah melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks dan makar. Atas bukti yang kuat, dia ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya selama 20 hari.
Lieus disangkakan melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 1 serta Pasal 107
juncto Pasal 110
juncto Pasal 87, dan atau Pasal 163
juncto Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lieus terancam hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)