Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan 17 pertanyaan pada Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X Dwi Satrio Annurogo terkait kasus suap distribusi gula.
"Tadi ada 17 pertanyaan kepada saya ya, seputar tanggung jawab saya di PT PN X seputar perusahaan dan juga mekanisme penjualan yang ada," kata Dwi usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 13 November 2019.
Namun Dwi tidak menjelaskan materi pertanyaan yang dicecar kepada dirinya. Termasuk kegiatan di PTPN X terkait kuota dalam pendistribusian gula sesuai aturan yang berlaku. Dwi menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
"Penyidik aja nanti. Saya sampaikan aktivitas kegiatan," ucap Dwi.
Ia pun tidak menyebutkan siapa saja pihak-pihak terkait yang ditanyakan oleh penyidik. Seperti petinggi PTPN dalam kasus dugaan distribusi gula.
"Terkait dengan detail pertanyaan ada di penyidik mohon maaf sementara itu," jelas dia.
Dwi diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka I Kadek Kertha Laksana (IKL) selaku Direktur Pemasaran PTPN III (Persero).
Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019. Dolly dan Kadek Kertha sebagai penerima suap sedangkan Pieko pemberi suap.
Dolly melalui Kadek Kertha diduga menerima suap sebesar 345 ribu dolar Singapura dari Pieko. Suap ini diberikan terkait distribusi gula di PTPN III yang digarap Pieko.
Dolly dan Kadek Kertha selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pieko selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1KUHP.
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan 17 pertanyaan pada Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X Dwi Satrio Annurogo terkait kasus suap distribusi gula.
"Tadi ada 17 pertanyaan kepada saya ya, seputar tanggung jawab saya di PT PN X seputar perusahaan dan juga mekanisme penjualan yang ada," kata Dwi usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 13 November 2019.
Namun Dwi tidak menjelaskan materi pertanyaan yang dicecar kepada dirinya. Termasuk kegiatan di PTPN X terkait kuota dalam pendistribusian gula sesuai aturan yang berlaku. Dwi menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
"Penyidik aja nanti. Saya sampaikan aktivitas kegiatan," ucap Dwi.
Ia pun tidak menyebutkan siapa saja pihak-pihak terkait yang ditanyakan oleh penyidik. Seperti petinggi PTPN dalam kasus dugaan distribusi gula.
"Terkait dengan detail pertanyaan ada di penyidik mohon maaf sementara itu," jelas dia.
Dwi diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka I Kadek Kertha Laksana (IKL) selaku Direktur Pemasaran PTPN III (Persero).
Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019. Dolly dan Kadek Kertha sebagai penerima suap sedangkan Pieko pemberi suap.
Dolly melalui Kadek Kertha diduga menerima suap sebesar 345 ribu dolar Singapura dari Pieko. Suap ini diberikan terkait distribusi gula di PTPN III yang digarap Pieko.
Dolly dan Kadek Kertha selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pieko selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SCI)