Jakarta: Ahli hukum pidana Kapitra Ampera menilai tidak ada pelanggaran berat yang dilakukan eks Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Firli Bahuri, terkait pertemuannya dengan mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB). Lagi pula TGB bukan tersangka korupsi di lembaga antirasuah.
"Tidak ada etika yang dilanggar oleh Firli, dan itu dalam rangka undangan, dan TGB itu bukan tersangka di KPK," kata Kapitra di Jakarta, Kamis, 12 September 2019.
Kapitra menilai proses pemeriksaan pengawasan internal terkait kode etik di KPK salah konteks. Dia menerangkan pertemuan yang dilarang dan terjadi pelanggaran kode etik bila TGB merupakan tersangka di KPK.
"Tidak begitu lihat konteksnya, kalau dia ketemu tersangka yang diperiksa KPK (baru pelanggaran). Sampai saat ini TGB bukan tersangka, apa masalahnya," ujar Kapitra.
Dia menyampaikan KPK seakan melawan hakikat manusia sebagai makhluk sosial. Dia menerangkan sebuah pertemuan dengan tujuan berinteraksi adalah hal wajar.
"Firli orang yang diundang, dia juga waktu itu baru serah terima jabatan, tentu ada undangan ya datang, jadi apa yang salah, itukan pertemuan natural," ujarnya.
Kapitra menekankan yang paling penting dalam pertemuan itu tidak ditemukan percakapan soal kesepakatan antara Firli dan TGB.
Seperti diketahui, Firli adalah satu dari 10 capim KPK yang lolos seleksi Pansel KPK. Berikut nama 10 Capim KPK yang kini sedang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR:
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata,
Kapolda Sumatra Selatan Irjen Firli Bahuri,
Jaksa Johanis Tanak,
Auditor BPK I Nyoman Wara,
Hakim Nawawi Pomolango,
Advokat Lili Pintauli Siregar,
Dosen Nurul Ghufron,
Dosen Luthfi Jayadi Kurniawan,
PNS Sekretariat Kabinet Roby Arya, dan
PNS Kementerian Keuangan Sigit Danang Joyo.
Jakarta: Ahli hukum pidana Kapitra Ampera menilai tidak ada pelanggaran berat yang dilakukan eks Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Firli Bahuri, terkait pertemuannya dengan mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB). Lagi pula TGB bukan tersangka korupsi di lembaga antirasuah.
"Tidak ada etika yang dilanggar oleh Firli, dan itu dalam rangka undangan, dan TGB itu bukan tersangka di KPK," kata Kapitra di Jakarta, Kamis, 12 September 2019.
Kapitra menilai proses pemeriksaan pengawasan internal terkait kode etik di KPK salah konteks. Dia menerangkan pertemuan yang dilarang dan terjadi pelanggaran kode etik bila TGB merupakan tersangka di KPK.
"Tidak begitu lihat konteksnya, kalau dia ketemu tersangka yang diperiksa KPK (baru pelanggaran). Sampai saat ini TGB bukan tersangka, apa masalahnya," ujar Kapitra.
Dia menyampaikan KPK seakan melawan hakikat manusia sebagai makhluk sosial. Dia menerangkan sebuah pertemuan dengan tujuan berinteraksi adalah hal wajar.
"Firli orang yang diundang, dia juga waktu itu baru serah terima jabatan, tentu ada undangan ya datang, jadi apa yang salah, itukan pertemuan natural," ujarnya.
Kapitra menekankan yang paling penting dalam pertemuan itu tidak ditemukan percakapan soal kesepakatan antara Firli dan TGB.
Seperti diketahui, Firli adalah satu dari 10 capim KPK yang lolos seleksi Pansel KPK. Berikut nama 10 Capim KPK yang kini sedang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR:
- Wakil Ketua KPK Alexander Marwata,
- Kapolda Sumatra Selatan Irjen Firli Bahuri,
- Jaksa Johanis Tanak,
- Auditor BPK I Nyoman Wara,
- Hakim Nawawi Pomolango,
- Advokat Lili Pintauli Siregar,
- Dosen Nurul Ghufron,
- Dosen Luthfi Jayadi Kurniawan,
- PNS Sekretariat Kabinet Roby Arya, dan
- PNS Kementerian Keuangan Sigit Danang Joyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)