Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil. Foto: Medcom.id/Juven Martua Sitompul
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil. Foto: Medcom.id/Juven Martua Sitompul

KPK Ditantang Ungkap Suap Proyek Air Minum

Juven Martua Sitompul • 09 Oktober 2019 16:07
Jakarta: Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) milik Kementerian PUPR. Dia meminta Lembaga Antirasuah membeberkan bukti praktik rasuah proyek tersebut.
 
“Silakan dibuka, silakan diungkap siapa yang memberikan dan siapa yang menerima,” kata Rizal usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2019.
 
Rizal diperiksa sebagai tersangka hari ini. Pemeriksaan ini merupakan pemanggilan ulang setelah Rizal mangkir dari panggilan sebelumnya. 

Dia mengaku membeberkan ilhwal suap itu kepada penyidik. Rizal siap diperiksa kembali bila keterangannya dianggap belum cukup. 
 
“Apabila keterangan saya dibutuhkan tentang uang Rp3,2 miliar itu, sebagai warga negara saya siap menyampaikannya. Bila dikehendaki,” ujarnya.
 
Rizal mengaku tidak pernah menerima uang haram dari Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta. Dia berkelit terlibat pengurusan proyek SPAM perusahaan Leonardo.
 
“Persoalan Rp3,2 miliar, saya tidak ada kaitannya demi Allah Azza Wa Jalla dengan uang yang Rp3,2 miliar,” kata dia. 
 
Rizal dan Leonardo ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek SPAM Kementerian PUPR. Rizal diduga menerima suap SGD100 ribu dari Leonardo.
 
Suap diberikan agar Rizal bersedia membantu perusahaan Leonardo mendapat proyek SPAM. Salah satunya, proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan anggaran Rp79,27 miliar.
 
Rizal sebagai pihak penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Leonardo sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan