Jakarta: Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) tengah menunggu waktu untuk disahkan. UU tersebut diperlukan untuk menjaga kemanan siber dari kemungkinan serangan.
Selain kehadiran RUU KKS, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menjelaskan perlunya penguatan empat fondasi dalam memelihara keamanan dan ketahanan siber.
"Pertama, bahwa segala kerentanan yang dapat meningkatkan ancaman atau bahaya di bidang siber harus dapat dideteksi dan diidentifikasi," kata politikus yang karib disapa Bamsoet itu, saat menjadi narasumber Diskusi Publik dan Simposium Nasional RUU KKS, di Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019.
Kedua, segala aset penting untuk hajat hidup orang banyak, harus dapat dilindungi atau dibentengi dari kemungkinan adanya sabotase, serangan, atau aneka upaya lain untuk menghancurkan atau merusaknya.
Ketiga, segala sabotase, serangan, atau aneka upaya lain yang sedang berlangsung harus dapat ditanggulangi secepatnya, dan kerusakan, kehilangan, atau kehancuran yang telah terjadi harus dapat dipulihkan secepatnya.
"Keempat, segala komponen dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber yaitu manusia, perangkat teknis, dan perangkat non teknis, harus dapat dipantau dan dikendalikan agar tidak menambah besar kerentanan," tutur Bamsoet.
Jakarta: Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) tengah menunggu waktu untuk disahkan. UU tersebut diperlukan untuk menjaga kemanan siber dari kemungkinan serangan.
Selain kehadiran RUU KKS, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menjelaskan perlunya penguatan empat fondasi dalam memelihara keamanan dan ketahanan siber.
"Pertama, bahwa segala kerentanan yang dapat meningkatkan ancaman atau bahaya di bidang siber harus dapat dideteksi dan diidentifikasi," kata politikus yang karib disapa Bamsoet itu, saat menjadi narasumber Diskusi Publik dan Simposium Nasional RUU KKS, di Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019.
Kedua, segala aset penting untuk hajat hidup orang banyak, harus dapat dilindungi atau dibentengi dari kemungkinan adanya sabotase, serangan, atau aneka upaya lain untuk menghancurkan atau merusaknya.
Ketiga, segala sabotase, serangan, atau aneka upaya lain yang sedang berlangsung harus dapat ditanggulangi secepatnya, dan kerusakan, kehilangan, atau kehancuran yang telah terjadi harus dapat dipulihkan secepatnya.
"Keempat, segala komponen dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber yaitu manusia, perangkat teknis, dan perangkat non teknis, harus dapat dipantau dan dikendalikan agar tidak menambah besar kerentanan," tutur Bamsoet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)