Jakarta: Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memanggil seorang pihak swasta, Alverino Kurnia. Alverino akan diperiksa untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
"Alverino Kurnia akan diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi terkait penyaluran pembiayaan dana skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat, 20 September 2019.
KPK menetapkan Imam sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), dan gratifikasi pada Rabu, 18 September 2019.
Imam diduga menerima uang Rp26,5 miliar melalui asisten pribadinya (aspri) Miftahul Ulum yang sudah lebih dulu menjalani persidangan.
Pemberian uang itu sebagai komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora TA 2018. Imam menerima suap dan gratifikasi itu sebagai ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan Menpora.
Imam dan Miftahul dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memanggil seorang pihak swasta, Alverino Kurnia. Alverino akan diperiksa untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
"Alverino Kurnia akan diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi terkait penyaluran pembiayaan dana skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat, 20 September 2019.
KPK menetapkan Imam sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), dan gratifikasi pada Rabu, 18 September 2019.
Imam diduga menerima uang Rp26,5 miliar melalui asisten pribadinya (aspri) Miftahul Ulum yang sudah lebih dulu menjalani persidangan.
Pemberian uang itu sebagai komitmen
fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora TA 2018. Imam menerima suap dan gratifikasi itu sebagai ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan Menpora.
Imam dan Miftahul dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)