Jakarta: Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus suap pengadaan bansos di Jabodetabek pada 2020 dengan terdakwa Ardian IM dan Harry Sidabuke. Sebanyak empat anak buah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bakal diperiksa.
"Rencana hari ini masih lanjut pemeriksaan untuk saksi Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso (Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos) karena minggu lalu belum selesai," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 15 Maret 2021.
Jaksa juga akan memeriksa staf ahli eks Menteri Sosial Juliari, Kukuh Ary Wibowo dan ajudan eks Menteri Sosial Juliari, Eko. KPK berharap keempatnya akan membeberkan fakta baru dalam persidangan. Seluruh fakta yang dibeberkan di depan meja hijau akan direkam untuk dianalisis ke depannya.
Harry dan Ardian didakwa menyuap Juliari P Batubara total Rp3,2 miliar. Suap untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) di Jabodetabek pada 2020.
Harry dan Ardian didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang
kasus suap pengadaan bansos di Jabodetabek pada 2020 dengan terdakwa Ardian IM dan Harry Sidabuke. Sebanyak empat anak buah mantan Menteri Sosial
Juliari Peter Batubara bakal diperiksa.
"Rencana hari ini masih lanjut pemeriksaan untuk saksi Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso (Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos) karena minggu lalu belum selesai," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 15 Maret 2021.
Jaksa juga akan memeriksa staf ahli eks Menteri Sosial Juliari, Kukuh Ary Wibowo dan ajudan eks Menteri Sosial Juliari, Eko. KPK berharap keempatnya akan membeberkan fakta baru dalam persidangan. Seluruh fakta yang dibeberkan di depan meja hijau akan direkam untuk dianalisis ke depannya.
Harry dan Ardian didakwa menyuap Juliari P Batubara total Rp3,2 miliar. Suap untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) di Jabodetabek pada 2020.
Harry dan Ardian didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)