Jakarta: Ibunda mantan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal, menjadi korban mafia sertifikat rumah. Hal itu diketahui setelah Dino mengungkapkannya melalui media sosial Twitter.
"Agar publik waspada, satu lagi rumah keluarga saya dijarah komplotan pencuri sertifikat rumah. Tahu-tahu sertifikat rumah milik ibu saya sudah beralih nama di BPN (Badan Pertanahan Nasional), padahal tidak ada AJB (akta jual beli), tidak ada transaksi, bahkan tidak ada pertemuan apa pun dengan ibu saya," ungkap Dino pada akun Twitter @dinopattidjalal, Rabu, 10 Februari 2021.
Kasubdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera menjelaskan kronologi peralihan nama sertifikat rumah dari Zurni Hasyim Djalal menjadi orang lain. Dia mengatakan rumah orang tua Dino Patti Djalal sempat akan dijual atau disewakan pada 2019.
Saat itu, ada seorang perantara jual beli, Lina, yang tertarik dengan rumah itu. Orang tua Dino memercayakan kerabatnya, Yurmisnawita, untuk mengurus segala keperluan penjualan rumah tersebut. Pasalnya, Zurni Hasyim sering ke luar negeri.
Baca: Mafia Tanah Senilai Rp43,7 Miliar di Sidoarjo Ditangkap
Lina kemudian menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli, Fredy Kusnadi. Dia memaksa Yurmisnawita untuk menerima penawaran pembelian rumah, tetapi tak digubris. Yusmisnawita tidak mau menjual rumah tanpa persetujuan Zurni Hasyim.
"Sehingga dalam pertemuan tersebut tidak terdapat hasil apa pun," ujar Dwiasi dalam keterangan tertulis.
Namun, tiba-tiba kuasa hukum Fredy Kusnadi datang ke rumah Yurmisnawita untuk memproses balik nama sertifikat hak milik nomor 8516 di Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Sejatinya, Yurmisnawita tidak pernah menjual rumah tersebut.
Yurmisnawita kemudian meminta Dino Patti Djalal untuk mengecek sertifikat ke Kantor BPN di Jakarta Selatan. Dari hasil pengecekan ke BPN, kata Dwiasi, ternyata sertifikat rumah itu dari semula atas nama Zurni Hasyim Djalal telah beralih menjadi Fredy Kusnadi.
"Terungkap kasus tersebut pada Januari 2021," ujar Dwiasi.
Dwiasi menyebut sertifikat tanah dan rumah diduga telah dipalsukan. Polisi menyelidiki kasus ini bekerja sama dengan BPN. Dia mengaku telah memeriksa empat saksi.
"Yurmisnawita maupun pemilik sertifikat asli tidak tahu kalau surat tersebut dipalsukan, maka penyelidikan akan terus dilanjutkan," ungkap dia.
Menurut dia, dalam penyelidikan diketahui sindikat penipuan itu melibatkan kelompok terpidana Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, Ferry, dan kawan-kawan yang sudah ditangkap pada 2019. Saat ini, mereka menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.
"Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku mafia sertifikat tanah yang baru-baru ini merugikan Ibunda Dino Patti Djalal," ujar Dwiasi.
Polisi juga menangkap aktor utama yang teribat dalam kasus tersebut, yakni Tofan. Pelaku ialah orang kepercayaan yang menjaga rumah Zurni Hasyim Djalal. Kasus ini sudah bergulir ke kejaksaan. Jaksa penuntut umum (JPU) tengah meneliti berkas perkara kasus tersebut.
Jakarta: Ibunda mantan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal, menjadi korban
mafia sertifikat rumah. Hal itu diketahui setelah Dino mengungkapkannya melalui media sosial
Twitter.
"Agar publik waspada, satu lagi rumah keluarga saya dijarah komplotan pencuri sertifikat rumah. Tahu-tahu sertifikat rumah milik ibu saya sudah beralih nama di BPN (Badan Pertanahan Nasional), padahal tidak ada AJB (akta jual beli), tidak ada transaksi, bahkan tidak ada pertemuan apa pun dengan ibu saya," ungkap Dino pada akun
Twitter @dinopattidjalal, Rabu, 10 Februari 2021.
Kasubdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum
Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera menjelaskan kronologi peralihan nama sertifikat rumah dari Zurni Hasyim Djalal menjadi orang lain. Dia mengatakan rumah orang tua Dino Patti Djalal sempat akan dijual atau disewakan pada 2019.
Saat itu, ada seorang perantara jual beli, Lina, yang tertarik dengan rumah itu. Orang tua Dino memercayakan kerabatnya, Yurmisnawita, untuk mengurus segala keperluan penjualan rumah tersebut. Pasalnya, Zurni Hasyim sering ke luar negeri.
Baca:
Mafia Tanah Senilai Rp43,7 Miliar di Sidoarjo Ditangkap
Lina kemudian menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli, Fredy Kusnadi. Dia memaksa Yurmisnawita untuk menerima penawaran pembelian rumah, tetapi tak digubris. Yusmisnawita tidak mau menjual rumah tanpa persetujuan Zurni Hasyim.
"Sehingga dalam pertemuan tersebut tidak terdapat hasil apa pun," ujar Dwiasi dalam keterangan tertulis.
Namun, tiba-tiba kuasa hukum Fredy Kusnadi datang ke rumah Yurmisnawita untuk memproses balik nama sertifikat hak milik nomor 8516 di Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Sejatinya, Yurmisnawita tidak pernah menjual rumah tersebut.
Yurmisnawita kemudian meminta Dino Patti Djalal untuk mengecek sertifikat ke Kantor BPN di Jakarta Selatan. Dari hasil pengecekan ke BPN, kata Dwiasi, ternyata sertifikat rumah itu dari semula atas nama Zurni Hasyim Djalal telah beralih menjadi Fredy Kusnadi.
"Terungkap kasus tersebut pada Januari 2021," ujar Dwiasi.
Dwiasi menyebut sertifikat tanah dan rumah diduga telah dipalsukan.
Polisi menyelidiki kasus ini bekerja sama dengan BPN. Dia mengaku telah memeriksa empat saksi.
"Yurmisnawita maupun pemilik sertifikat asli tidak tahu kalau surat tersebut dipalsukan, maka penyelidikan akan terus dilanjutkan," ungkap dia.
Menurut dia, dalam penyelidikan diketahui sindikat penipuan itu melibatkan kelompok terpidana Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, Ferry, dan kawan-kawan yang sudah ditangkap pada 2019. Saat ini, mereka menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.
"Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku mafia sertifikat tanah yang baru-baru ini merugikan Ibunda Dino Patti Djalal," ujar Dwiasi.
Polisi juga menangkap aktor utama yang teribat dalam kasus tersebut, yakni Tofan. Pelaku ialah orang kepercayaan yang menjaga rumah Zurni Hasyim Djalal. Kasus ini sudah bergulir ke kejaksaan. Jaksa penuntut umum (JPU) tengah meneliti berkas perkara kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)