Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Lelang Harta Rampasan dari Koruptor, Salah Satunya Saiful Jamil

Fachri Audhia Hafiez • 10 Februari 2021 21:29
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melelang sejumlah barang rampasan dari empat perkara korupsi. Salah satunya, rampasan dari kasus korupsi yang menjerat artis Saipul Jamil.
 
"KPK akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dengan jenis penawaran melalui internet (closed bidding)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu, 10 Februari 2021.
 
Barang rampasan Saipul yang dilelang merujuk pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 58 /PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST tanggal 31 Juli 2017. Saipul menyuap mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) Rohadi.

Kemudian barang rampasan yang diputuskan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lewat surat Nomor 52/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 31 Agustus 2016. Perkara ini menjerat terpidana Marudut Pakpahan, perantara suap dari petinggi PT Brantas Abipraya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang.
 
Baca: Murah! KPK Lelang Aset Penerima Suap Proyek di Pemkab Labuhanbatu
 
KPK juga melelang harta Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahrial Alias Ami yang terlibat korupsi proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara. Harta yang dilelang  putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020.
 
Terakhir, putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2010/PT MDN tanggal 7 Juli 2020 atas nama terdakwa Umar Ritonga. Dia merupakan terpidana suap terhadap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.
 

Barang objek lelang

Barang-barang yang menjadi objek lelang pada paket pertama meliputi tujuh ponsel dan satu perangkat elektronik jenis Digital Video Recorder (DVR) warna hitam, dengan kapasitas 1 TB, beserta adaptor DVR. Harga limit mencapai Rp3.071.000 dan uang jaminan Rp1,5 juta.
 
Berikutnya paket kedua, enam ponsel merek Apple dengan harga limit Rp1.998.000,00. Sedangkan uang jaminan senilai Rp900 ribu.
 
Paket ketiga, enam ponsel dengan berbagai merek dengan harga limit Rp1.777.000 dan uang jaminan Rp800 ribu. Paket terakhir tiga ponsel dengan berbagai merek dengan harga limit Rp1.802.000 dan uang jaminan Rp500 ribu.
 
Lelang akan dilaksanakan pada Selasa, 16 Februari 2021 dengan batas akhir penawaran pukul 10.15 WIB. Informasi terkait lelang termuat lengkap melalui laman resmi KPK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan