Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI

Murah! KPK Lelang Aset Penerima Suap Proyek di Pemkab Labuhanbatu

Candra Yuri Nuralam • 28 Januari 2021 12:25
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tanah seluas 10.800 meter persegi di Dusun Sidodadi, Kampung Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau. Tanah itu milik Umar Ritonga, terpidana suap proyek di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara.
 
"Harga limit Rp43.928.000,00 dan uang jaminan Rp20 juta," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 28 Januari 2021.
 
Tanah itu dilelang tanpa surat hak milik. Pelelangan tanah itu berdasarkan surat keterangan ganti kerugian nomor 093/SKGR/KP-TMG/IV/2019 tanggal 15 April 2019.

Baca: KPK Lelang Barang Inventaris
 
Lembaga Antikorupsi juga melelang tanah dan bangunan seluas 460 meter persegi milik Umar. Tanah dan bangunan itu terletak di Kampung Tumang, Kecamatan Siak, Siak, Riau.
 
Tanah dan bangunan itu dibeli Umar dari orang bernama Mad Kurdi alias Ramane. Tanah dan bangunan juga dilelang tanpa surat hak milik.
 
"Dilelang dengan harga limit Rp29,3 juta dan uang jaminan Rp10 juta," ujar Ali.
 
Lelang akan dimulai pada Jumat, 26 Februari 2021 pukul 09.00 WIB. Masyarakat bisa ikut lelang itu dengan mengakses situs www.lelang.go.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan