Jakarta: Polisi mengidentifikasi muncikari lain dalam kasus prostitusi online di Hotel Alona, Jalan Lestari, Kreo, Larangan, Kota Tangerang. Muncikari di hotel milik artis Cynthiara Alona itu tengah diburu.
"Hari ini sudah diidentifikasi satu lagi muncikari yang kita lakukan pengejaran. Makanya, kita tunggu saja karena penyidik masih lakukan pengejaran kepada satu tersangka lagi yang merupakan muncikari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 22 Maret 2021.
Yusri mengatakan penyidik terus melakukan pendalaman. Muncikari maupun joki yang terlibat kasus prostitusi online bakal dihukum.
"Bagaimabas nanti perkembangan akan kita sampaikan," ujar Yusri.
Polda Metro Jaya menggerebek hotel bintang dua itu pada Selasa, 16 Maret 2021. Sebanyak 43 korban prostitusi online ditemukan, 15 orang di antaranya anak di bawah umur.
Korban dititipkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani, Jakarta. Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.
Mereka yakni Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel; adik Cynthiara, Abdul Azis, sebagai pengelola hotel; dan muncikari DA. Polisi masih memburu muncikari lain serta joki kasus prostitusi online tersebut.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Jakarta:
Polisi mengidentifikasi muncikari lain dalam kasus
prostitusi online di Hotel Alona, Jalan Lestari, Kreo, Larangan, Kota Tangerang. Muncikari di hotel milik artis Cynthiara Alona itu tengah diburu.
"Hari ini sudah diidentifikasi satu lagi muncikari yang kita lakukan pengejaran. Makanya, kita tunggu saja karena penyidik masih lakukan pengejaran kepada satu tersangka lagi yang merupakan muncikari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 22 Maret 2021.
Yusri mengatakan penyidik terus melakukan pendalaman. Muncikari maupun joki yang terlibat kasus prostitusi online bakal dihukum.
"Bagaimabas nanti perkembangan akan kita sampaikan," ujar Yusri.
Polda Metro Jaya menggerebek hotel bintang dua itu pada Selasa, 16 Maret 2021. Sebanyak 43 korban prostitusi online ditemukan, 15 orang di antaranya anak di bawah umur.
Korban dititipkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani, Jakarta. Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.
Mereka yakni Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel; adik Cynthiara, Abdul Azis, sebagai pengelola hotel; dan muncikari DA. Polisi masih memburu muncikari lain serta joki kasus prostitusi online tersebut.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)