Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktorat Jenderal Linjamsos Kementerian Sosial (Kemensos) Pepen Nazaruddin. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AIM (tersangka sekaligus pihak swasta Ardian IM)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri berdasarkan keterangan tertulis, Rabu, 13 Januari 2021.
KPK juga memanggil Direktur Utama PT Famindo Meta Komunika Ubay Kurniawan sebagai saksi untuk Ardian. Di sisi lain, ini kedua kalinya Pepen dimintai keterangan oleh penyidik untuk kasus yang sama.
Pepen pernah dipanggil KPK pada Senin, 21 Desember 2020. Saat itu, Lembaga Antikorupsi mendalami tata cara penunjukan perusahaan penyuplai sembako untuk bansos di Kemensos dari keterangan Pepen.
Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020. Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
Baca: KPK Selisik 'Jatah' Juliari Terkait Korupsi Bansos
KPK menduga kongkalikong para tersangka membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka dan sejumlah pihak, salah satunya kepada Juliari.
Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Desember 2020. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memanggil Direktorat Jenderal Linjamsos Kementerian Sosial (Kemensos) Pepen Nazaruddin. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AIM (tersangka sekaligus pihak swasta Ardian IM)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri berdasarkan keterangan tertulis, Rabu, 13 Januari 2021.
KPK juga memanggil Direktur Utama PT Famindo Meta Komunika Ubay Kurniawan sebagai saksi untuk Ardian. Di sisi lain, ini kedua kalinya Pepen dimintai keterangan oleh penyidik untuk kasus yang sama.
Pepen pernah dipanggil KPK pada Senin, 21 Desember 2020. Saat itu, Lembaga Antikorupsi mendalami tata cara penunjukan perusahaan penyuplai sembako untuk bansos di Kemensos dari keterangan Pepen.
Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020. Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
Baca:
KPK Selisik 'Jatah' Juliari Terkait Korupsi Bansos
KPK menduga
kongkalikong para tersangka membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka dan sejumlah pihak, salah satunya kepada Juliari.
Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Desember 2020. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)