medcom.id, Jakarta: Adardam Achyar, kuasa hukum Akil Mochtar, pasrah dengan sanksi larangan dijenguk selama sebulan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku, hanya menerima nasib saja.
"Sudahlah, sekarang kita pasrah saja terima nasib," ujar Adardam saat dikonfirmasi, Rabu (26/11/2014).
Diketahui, Akil diberi sanksi dilarang dikunjungi selama sebulan. Pasalnya, dia mengajukan surat protes terhadap Kepala Rutan KPK. Namun, isi surat yang diajukan syarat aroma penghinaan dan menghalangi kewenangan petugas.
Adardam pun menilai, sanksi seharusnya tak perlu diberikan. Sebab, protes merupakan hak asasi. "Bagi KPK, protes itupun merupakan pelanggaran berat sehingga perlu diberikan sanksi," imbuh dia.
Lantaran itu, dia tak mau mengomentari lagi ihwal sanksi yang diberikan terhadap Akil. "Sudahlah, saya sebetulnya sudah enggak berani ngomong," terang dia.
Sebelumnya diketahui Anas Urbaningrum dan Akil Mochtar melayangkan surat keberatan terhadap aturan rumah tahanan. Namun, karena substansi surat tersebut dianggap KPK sarat kalimat penghinaan. Surat itu juga dinilai menghalangi petugas dalam menjalankan fungsinya. "Surat tersebut dianggap ada unsur menghina, menghalang-halangi petugas dalam menjalankan tugas," imbuh
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Priharsa mengatakan sesuai aturan, Permenkumham masuk kategori pelanggaran berat. (Sehingga diberi sanksi) Tidak boleh dikunjungi selama sebulan, terhitung sejak 12 November sampai 12 Desember.
medcom.id, Jakarta: Adardam Achyar, kuasa hukum Akil Mochtar, pasrah dengan sanksi larangan dijenguk selama sebulan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku, hanya menerima nasib saja.
"Sudahlah, sekarang kita pasrah saja terima nasib," ujar Adardam saat dikonfirmasi, Rabu (26/11/2014).
Diketahui, Akil diberi sanksi dilarang dikunjungi selama sebulan. Pasalnya, dia mengajukan surat protes terhadap Kepala Rutan KPK. Namun, isi surat yang diajukan syarat aroma penghinaan dan menghalangi kewenangan petugas.
Adardam pun menilai, sanksi seharusnya tak perlu diberikan. Sebab, protes merupakan hak asasi. "Bagi KPK, protes itupun merupakan pelanggaran berat sehingga perlu diberikan sanksi," imbuh dia.
Lantaran itu, dia tak mau mengomentari lagi ihwal sanksi yang diberikan terhadap Akil. "Sudahlah, saya sebetulnya sudah enggak berani ngomong," terang dia.
Sebelumnya diketahui Anas Urbaningrum dan Akil Mochtar melayangkan surat keberatan terhadap aturan rumah tahanan. Namun, karena substansi surat tersebut dianggap KPK sarat kalimat penghinaan. Surat itu juga dinilai menghalangi petugas dalam menjalankan fungsinya. "Surat tersebut dianggap ada unsur menghina, menghalang-halangi petugas dalam menjalankan tugas," imbuh
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Priharsa mengatakan sesuai aturan, Permenkumham masuk kategori pelanggaran berat. (Sehingga diberi sanksi) Tidak boleh dikunjungi selama sebulan, terhitung sejak 12 November sampai 12 Desember.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)