Ilustrasi. MI/Susanto
Ilustrasi. MI/Susanto

Batas Usia Menikah, Matakin 'Nurut' pada Pemerintah

Hardiat Dani Satria • 02 Desember 2014 16:46
medcom.id, Jakarta: Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin) menyatakan akan ikut aturan pemerintah dan menerima hasil keputusan UU Perkawinan.
 
Matakin bersama warga pemeluk Konghucu menganggap negara sebagai ‘bapak’ yang harus dipatuhi.
 
Menurut Wakil Ketua Deroh Xs Djaengrana Ongawijaya, dalam perkawinan, kita tidak hanya menggabungkan kasih di antara dua keluarga, akan tetapi juga harus memeperhatikan kesejahteraan keluarganya ke depan. Berdasarkan falsafah umat Konghucu, mereka memiliki kewajiban untuk memuliakan leluhur dan juga berkewajiban melanjutkan keturunan.

"Jadi sekali lagi, agama Konghucu dalam lembaga ini memikirkan kasih antara dua keluarga yang berbeda dan bagaimana keturunan ini bisa sejahtera,” kata Wakil Ketua Deroh Xs Djaengrana Ongawijaya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2014).
 
Selain itu, Ong juga menjawab terkait dengan adanya pernyataan pemohon yang meminta penaikan batas usia menikah anak. Ia menyatakan pihaknya akan patuh pada keputusan pemerintah. "Bagi umat Konghucu, itu pasti patuh terhadap undang-undang selama undang-undang itu ada, kecuali undang-undang itu diubah, kita patuh pada undang-undang yang baru,” imbuh Ong.
 
Menurut Ong, pada prinsipnya Matakin sudah menyetujui UU No 1 Tahun 1974 karena memiliki nilai yang sesuai dengan ajaran, yaitu 'memadukan kasih antara dua keluarga yang berbeda untuk membentuk keluarga yang harmonis dan berbahagia'. Visi UU tersebut dianggap sangat cocok dengan kitab dalam agama Konghucu.
 
"Berbicara tentang perkawinan, kami memang mengacu pada agama kami, juga mengacu kepada perkembangan kehidupan suatu bangsa dan negara,” pungkas Ong.
 
Hari ini, MK telah menggelar sidang tentang pengujian materiil UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD 1945. Agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan keterangan MUI, Parisada Hindu Dharma Indonesia, Matakin, NU dan Muhammadiyah terkait dengan uji norma pada Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan. Gugatan ini diregistrasi dengan dua nomor perkara, yaitu nomor 30/PUU-XII/2014 dan 74/PUU-XII/2014.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan