medcom.id, Jakarta: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng akan menjalani sidang tuntutan hari ini, Senin (30/6/2014) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan. Kuasa hukum Andi, Harry Ponto menilai seharusnya kliennya tersebut dituntut bebas
"Harusnya dituntut bebas karena terbukti bahwa AAM tidak pernah melakukan intervensi atas proyek Hambalang," ujar Harry kepada wartawan, Minggu (29/6/2014) malam.
Menurutnya, dari fakta persidangan selama ini telah terlihat bahwa mantan politisi Partai Demokrat itu tidak pernah mengatur proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor. Sebab, proyek tersebut telah diatur jauh sebelum Andi masuk sebagai Menpora.
"Mereka sudah mulai mengatur sejak sekitar Juni 2009, sementara Andi dilantik baru di akhir Oktober 2009," tambahnya.
Harry menambahkan, Andi tidak pernah melakukan intervensi apapun atas pembangunan proyek bernilai lebih dari Rp 2 triliun itu termasuk pengadaan barang dan jasa, yang mana katanya masing-masing unit bersifat independen.
"Dia juga tidak pernah meminta uang, dan tidak pernah terima uang," imbuhnya.
Seperti diketahui, dalam dakwaannya, terkait pembangunan proyek P3SON, Andi disebut meminta fee sebesar 18 persen. Permintaan itu disampaikan melalui adiknya yakni Andi Zulkarnain Mallarangeng atau Choel Mallarangeng.
Dari kesepakatan itu, Andi diduga mendapatkan duit sebesar Rp 4 miliar dan USD 550 ribu. Ia didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi karena dinilai mengarahkan rekayasa lelang proyek pembangunan P3SON.
medcom.id, Jakarta: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng akan menjalani sidang tuntutan hari ini, Senin (30/6/2014) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan. Kuasa hukum Andi, Harry Ponto menilai seharusnya kliennya tersebut dituntut bebas
"Harusnya dituntut bebas karena terbukti bahwa AAM tidak pernah melakukan intervensi atas proyek Hambalang," ujar Harry kepada wartawan, Minggu (29/6/2014) malam.
Menurutnya, dari fakta persidangan selama ini telah terlihat bahwa mantan politisi Partai Demokrat itu tidak pernah mengatur proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor. Sebab, proyek tersebut telah diatur jauh sebelum Andi masuk sebagai Menpora.
"Mereka sudah mulai mengatur sejak sekitar Juni 2009, sementara Andi dilantik baru di akhir Oktober 2009," tambahnya.
Harry menambahkan, Andi tidak pernah melakukan intervensi apapun atas pembangunan proyek bernilai lebih dari Rp 2 triliun itu termasuk pengadaan barang dan jasa, yang mana katanya masing-masing unit bersifat independen.
"Dia juga tidak pernah meminta uang, dan tidak pernah terima uang," imbuhnya.
Seperti diketahui, dalam dakwaannya, terkait pembangunan proyek P3SON, Andi disebut meminta fee sebesar 18 persen. Permintaan itu disampaikan melalui adiknya yakni Andi Zulkarnain Mallarangeng atau Choel Mallarangeng.
Dari kesepakatan itu, Andi diduga mendapatkan duit sebesar Rp 4 miliar dan USD 550 ribu. Ia didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi karena dinilai mengarahkan rekayasa lelang proyek pembangunan P3SON.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LOV)