medcom.id, Jakarta: Pemimpin Redaksi Obor Rakyat, Setyardi Boediono dan penulisnya, Darmawan Sepriyossa penuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Darmawan mengakui, tidak ada persiapan apapun dalam penyidikan kali ini.
"Tidak ada persiapan apa-apa," kata Darmawan kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2014).
Kedatangan Darmawan kali ini untuk diperiksa sebagai tersangka. Darmawan yang mengenakan kemeja biru muda itu terlihat bergegas masuk ke gedung Bareskrim.
Sementara itu, Setyardi yang datang lebih dulu didampingi oleh kuasa hukumnya, Hinca Panjaitan. Setyardi tiba di Gedung Bareskrim pukul 10.10 WIB. Sementara Darmawan tiba sekitar 11.30 WIB.
Saat memasuki gedung, baik Setyardi maupun Darmawan tidak mau berkata banyak dan langsung memasuki gedung Bareskrim.
Sebelumnya, kedua tersangka tidak memenuhi panggilan pertama sebagai tersangka pada 7 Juli 2014. Hinca beralasan, kedua kliennya tersebut terhalang kesibukan masing-masing.
Keduanya disangka melanggar Pasal 18 Ayat 3 jo Pasal 9 Ayat 2 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atas terbitnya tabloid Obor Rakyat yang sebagian besar berisikan fitnah tentang capres Jokowi.
medcom.id, Jakarta: Pemimpin Redaksi Obor Rakyat, Setyardi Boediono dan penulisnya, Darmawan Sepriyossa penuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Darmawan mengakui, tidak ada persiapan apapun dalam penyidikan kali ini.
"Tidak ada persiapan apa-apa," kata Darmawan kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2014).
Kedatangan Darmawan kali ini untuk diperiksa sebagai tersangka. Darmawan yang mengenakan kemeja biru muda itu terlihat bergegas masuk ke gedung Bareskrim.
Sementara itu, Setyardi yang datang lebih dulu didampingi oleh kuasa hukumnya, Hinca Panjaitan. Setyardi tiba di Gedung Bareskrim pukul 10.10 WIB. Sementara Darmawan tiba sekitar 11.30 WIB.
Saat memasuki gedung, baik Setyardi maupun Darmawan tidak mau berkata banyak dan langsung memasuki gedung Bareskrim.
Sebelumnya, kedua tersangka tidak memenuhi panggilan pertama sebagai tersangka pada 7 Juli 2014. Hinca beralasan, kedua kliennya tersebut terhalang kesibukan masing-masing.
Keduanya disangka melanggar Pasal 18 Ayat 3 jo Pasal 9 Ayat 2 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atas terbitnya tabloid Obor Rakyat yang sebagian besar berisikan fitnah tentang capres Jokowi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)