medcom.id, Jakarta: Unit Lelang Pengadaan (ULP) di Kementerian Koperasi dan UKM membenarkan adanya proyek videotron yang dikerjakan oleh PT. Imaji Media pada tahun anggaran 2012. Hal ini diungkapkan oleh Ketua ULP Kementerian Koperasi dan UKM periode 2012-2013, Sormanto yang juga selaku ketua lelang videotron.
Sormanto menjelaskaan, terkait pengerjaan proyek videotron tersebut dilaksanakan oleh Pokja I dibawah kepemimpinannya. Fungsi tugas Poka I adalah melakukan pelelangan yang telah direkomendasikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri Kurniawan mengenai keberadaan lelang videotron tersebut, Sormanto membenarkan pernyataan tersebut. "Iya, dikerjakan oleh Pokja Satu," katanya saat bersaksi untuk tersangka Riefan Avrian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2014).
Sormanto tidak bisa menjelaskan secara detail terkait bagaimana proses seleksi pelelangan tersebut hingga bisa dimenangkan oleh PT. Imaji Media. Menurut dia, proses seleksi yang dikerjakan dengan sistem komputerisasi ini juga dikerjakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
"Perusahaan yang mendaftar banyak lebih dari empat,". Imbuh Sormanto.
Sormanto menjelaskan bahwa, banyak perusahaan yang mendaftar, akan tetapi cuma empat perusahaan yang memberikan penawaran lelang proyek videotron tersebut.
Keempat perusahaan yang pernah memberikan tawaran menurut Sormanto adalah PT. Rifuel, PT. Intan Pratama, PT. Imaji Media dan PT. Batu Karya Mas.
Namun, yang berhasil memenangkan proyek tersebut adalah PT. Imaji Media karena dianggap memenuhi syarat-syarat administratif. "Karena dalam proses lelang ada evaluasi administrasi, yang lolos hanya beberapa, dari sekian administrasi. Selanjutnya mengenai penawaran haraga," ujar Sormanto.
PT. Imaji Media dan PT Rifuel dalam pelelangan ini menempati posisi kedua teratas. Namun, dalam persidangan, Sormanto kurang bisa menjelaskan mengenai kriteria pemenang proyek secara rinci karena dia hanya mendasarkan pada sistem komputerisasi.
Sebelumnya, korupsi videotron ini menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp8 miliar. Namun, usai dikembalikan kepada negara sebesar Rp2.695.959.000 total kerugian negara atas korupsi videotron ini seluruhnya sebesar Rp5.392.039.934.
medcom.id, Jakarta: Unit Lelang Pengadaan (ULP) di Kementerian Koperasi dan UKM membenarkan adanya proyek videotron yang dikerjakan oleh PT. Imaji Media pada tahun anggaran 2012. Hal ini diungkapkan oleh Ketua ULP Kementerian Koperasi dan UKM periode 2012-2013, Sormanto yang juga selaku ketua lelang videotron.
Sormanto menjelaskaan, terkait pengerjaan proyek videotron tersebut dilaksanakan oleh Pokja I dibawah kepemimpinannya. Fungsi tugas Poka I adalah melakukan pelelangan yang telah direkomendasikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri Kurniawan mengenai keberadaan lelang videotron tersebut, Sormanto membenarkan pernyataan tersebut. "Iya, dikerjakan oleh Pokja Satu," katanya saat bersaksi untuk tersangka Riefan Avrian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2014).
Sormanto tidak bisa menjelaskan secara detail terkait bagaimana proses seleksi pelelangan tersebut hingga bisa dimenangkan oleh PT. Imaji Media. Menurut dia, proses seleksi yang dikerjakan dengan sistem komputerisasi ini juga dikerjakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
"Perusahaan yang mendaftar banyak lebih dari empat,". Imbuh Sormanto.
Sormanto menjelaskan bahwa, banyak perusahaan yang mendaftar, akan tetapi cuma empat perusahaan yang memberikan penawaran lelang proyek videotron tersebut.
Keempat perusahaan yang pernah memberikan tawaran menurut Sormanto adalah PT. Rifuel, PT. Intan Pratama, PT. Imaji Media dan PT. Batu Karya Mas.
Namun, yang berhasil memenangkan proyek tersebut adalah PT. Imaji Media karena dianggap memenuhi syarat-syarat administratif. "Karena dalam proses lelang ada evaluasi administrasi, yang lolos hanya beberapa, dari sekian administrasi. Selanjutnya mengenai penawaran haraga," ujar Sormanto.
PT. Imaji Media dan PT Rifuel dalam pelelangan ini menempati posisi kedua teratas. Namun, dalam persidangan, Sormanto kurang bisa menjelaskan mengenai kriteria pemenang proyek secara rinci karena dia hanya mendasarkan pada sistem komputerisasi.
Sebelumnya, korupsi videotron ini menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp8 miliar. Namun, usai dikembalikan kepada negara sebesar Rp2.695.959.000 total kerugian negara atas korupsi videotron ini seluruhnya sebesar Rp5.392.039.934.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)