Bambang Suharto. Antara/Rosa Panggabean
Bambang Suharto. Antara/Rosa Panggabean

Hakim PN Praya Jadi Saksi untuk Bambang Suharto

Mufti Sholih • 23 Oktober 2014 12:23
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Desak Ketut Yuni Aryanti selaku Hakim di Pengadilan Negeri Praya, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Desak Ketut akan diperiksa terkait dengan dugaan suap penanganan dugaan pemalsuan tanah di PN Praya.
 
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BWS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (24/10/2014) pagi.
 
Desak Ketut Yuni Aryanti diketahui merupakan hakim yang dilobi suruhan Bambang Suharto agar bisa masuk ke majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Sugiharta selaku saingan bisnis Bambang Suharto. Tujuannya, Desak Ketut Yuni bisa melobi hakim lain untuk melakukan penahanan atas Sugiharto.

Dalam surat tuntutan terdakwa Subri terungkap, Desak Ketut Yuni Aryanti dijelaskan turut terlibat mengatur upaya penahanan atas Along. Yuni hanya berhasil melobi salah satu hakim yakni Dewi Aryanti. Dia terganjal hakim lain yang tidak menggubris permintaan itu.
 
Kala disinggung apakah Desak Ketut Yuni akan dikonfirmasi soal itu, Priharsa mengaku tidak mengetahui ihwal materi pemeriksaan. "Yang pasti dia dipanggil guna keperluan penyidikan," tegas dia.
 
Diketahui, Bambang Suharto sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan