Jaksa Agung RI HM Prasetyo--MI/Arya Manggala
Jaksa Agung RI HM Prasetyo--MI/Arya Manggala

Jaksa Agung Sarankan Kapal Ilegal Dihibahkan ke Nelayan

Lukman Diah Sari • 09 Desember 2014 18:00
medcom.id, Jakarta: Pemerintahan Joko Widodo menerbitkan kebijakan penenggelaman kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia. Namun Jaksa Agung HM Prasetyo mengusulkan kapal asing yang tertangkap itu lebih baik dihibahkan ke nelayan, bukan dibakar.
 
"Jadi, kita usulkan untuk dihibahkan ke nelayan untuk meningkatkan kesejahteraan dan beri manfaat," kata Prasetyo usai menjadi Inspektur Upacara Hari Anti Korupsi se-Dunia di Kejaksaan Agung, Selasa (9/12/2014).
 
"Nelayan kita masih hidup terbatas dan kondisi marginal," sambungnya.

Prasetyo mengatakan kapal-kapal hasil tangkapan itu memiliki nilai ekonomis yang bisa dimanfaatkan. Namun demikian, Prasetyo belum menyampaikan usulannya tersebut langsung ke Kementrian Perikanan dan Kelautan.
 
"Akan kita sampaikan usulannya secepatnya," kata dia.
 
Prasetyo menuturkan, pada Senin (8/12/2014) lalu Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti mengeluh dan meminta kepada dirinya agar tidak melelang kapal rampasan. Jika dilelang, kapal itu cenderung kembali ke pemilik awalnya. Kemudian lagi-lagi digunakan untuk mencuri ikan.  
 
"Ini yang harus kita renungkan, apakah benar demikian. Ini yang menjadi gregetan Menteri Perikanan dan Kelautan," ungkap Prasetyo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan