medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan anggota Komisi VII DPR dalam kasus yang menjerat Sutan Bhatoegana. Lembaga antikorupsi ini sedang mencari bukti-bukti untuk menjerat pihak lain.
Petunjuk menuju bukti tersebut terungkap dalam surat dakwaan terhadap Sutan. Sejumlah nama disebutkan terlibat aktif memberi gratifikasi dan suap buat Sutan.
"Itu salah satu petunjuk, yang pasti harus ditambahkan lagi dengan bukti-bukti yang lain. Sampai saat ini penyidik dan penuntut baru menduga yang kuat (buktinya) baru SBG itu," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2015).
Priharsa tak menutup kemungkinan bila anggota DPR 2009-2014 dari Komisi VII yang disebutkan dalam dakwaan, akan dihadirkan dalam persidangan. Namun, ia belum bisa menjelaskan lebih jauh rencana ini. "Tapi pastinya yang diinginkan KPK utamanya dibuktikan dugaan aliran dan ke SBG itu," jelas dia.
Arsa, biasa dia disapa, menjelaskan KPK akan terus menindaklanjuti dugaan keterlibatan anggota Komisi VII dalam kasus ini. Semuanya, kata dia, akan terungkap di persidangan.
"Yang ada didakwaan itu kan baru petunjuk plus kesaksian di penyidikan. Nanti akan diperiksa lagi di persidangan," tegas dia.
Sutan Bhatoegana, seperti diketahui, didakwaan berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Pertama, Sutan didakwa telah menerima uang sebesar USD 140.000 dari mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karyo berkaitan dengan pembahasan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013 di Komisi VII DPR.
Dalam dakwaan pertama ini, dugaan keterlibatan anggota Komisi VII lain mengemuka. Sebab, anggota Komisi mendapat jatah Waryono Karno selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral. Duit dari Waryono ditujukan kepada pimpinan, anggota, dan sekretariat Komisi VII. Total duit yang diberikan Waryono melalui Didi Dwi Sutrisnohadi itu sebesar 140 ribu dollar AS.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan anggota Komisi VII DPR dalam kasus yang menjerat Sutan Bhatoegana. Lembaga antikorupsi ini sedang mencari bukti-bukti untuk menjerat pihak lain.
Petunjuk menuju bukti tersebut terungkap dalam surat dakwaan terhadap Sutan. Sejumlah nama disebutkan terlibat aktif memberi gratifikasi dan suap buat Sutan.
"Itu salah satu petunjuk, yang pasti harus ditambahkan lagi dengan bukti-bukti yang lain. Sampai saat ini penyidik dan penuntut baru menduga yang kuat (buktinya) baru SBG itu," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2015).
Priharsa tak menutup kemungkinan bila anggota DPR 2009-2014 dari Komisi VII yang disebutkan dalam dakwaan, akan dihadirkan dalam persidangan. Namun, ia belum bisa menjelaskan lebih jauh rencana ini. "Tapi pastinya yang diinginkan KPK utamanya dibuktikan dugaan aliran dan ke SBG itu," jelas dia.
Arsa, biasa dia disapa, menjelaskan KPK akan terus menindaklanjuti dugaan keterlibatan anggota Komisi VII dalam kasus ini. Semuanya, kata dia, akan terungkap di persidangan.
"Yang ada didakwaan itu kan baru petunjuk plus kesaksian di penyidikan. Nanti akan diperiksa lagi di persidangan," tegas dia.
Sutan Bhatoegana, seperti diketahui, didakwaan berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Pertama, Sutan didakwa telah menerima uang sebesar USD 140.000 dari mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karyo berkaitan dengan pembahasan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013 di Komisi VII DPR.
Dalam dakwaan pertama ini, dugaan keterlibatan anggota Komisi VII lain mengemuka. Sebab, anggota Komisi mendapat jatah Waryono Karno selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral. Duit dari Waryono ditujukan kepada pimpinan, anggota, dan sekretariat Komisi VII. Total duit yang diberikan Waryono melalui Didi Dwi Sutrisnohadi itu sebesar 140 ribu dollar AS.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)