medcom.id, Jakarta: Suparman Marzuki, Ketua Komisi Yudisial yang juga calon komisioner KY ditanya Panitia Seleksi Calon Pimpinan KY soal kasus pencemaran nama baik yang menyeretnya. Suparman bersedia menjawab asal tidak di depan wartawan.
"Supaya Pansel bisa berunding dan melihat langkah ke depan seperti apa. Kami semua perlu mendengar secara jelas dari sisi Bapak, apa kira-kira ceritanya (kasus Sarpin)," ujar salah seorang panelis, Ahmad Fikri Assegaf kepada Suparman di Gedung III Sekretariat Negara, Jalan Majapahit, Jakarta, Senin (3/8/2015).
"Saya akan menjawab dengan jelas, tetapi saya minta ini tidak dipublikasi. Kalau ada jaminan itu, saya jawab. Saya akan buka, tetapi tidak ada pemberitaan karena ini komitmen saya. Bisa menimbulkan kompleksitas masalah," jawab Suparman.
Setelah berembuk, permintaan Suparman disetujui pansel. Mereka pun bersedia melakukan wawancara tertutup, khusus mengenai status tersangka yang disandang Suparman.
Perbincangan akan dilangsungkan pukul 18.30 WIB setelah seluruh proses wawancara calon komisoner lain rampung.
"Ya saya memang tidak bisa menjamin juga karena ada pers yang baik dan nakal. Kalau begitu, prediksi kami seleksi ini berakhir pada jam 18.30 WIB. Apakah Pak Suparman keberatan menunggu?" ucap Ketua Pansel KY Harskristuti Harkrisnowo.
Sekedar diketahui, Suparman Marzuki tetap menjalani proses seleksi calon komisioner Komisi Yudisial meski sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi.
"Kami tetap mengikuti proses yang berjalan karena kemarin namanya (Suparman) sudah masuk dalam daftar wawancara," kata Harkristuti.
Suparman harus berurusan dengan polisi karena dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi. Sarpin melaporkan Taufiq dan Suparman ke Bareskrim Mabes Polri dengan No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015. Laporan dilakukan menyusul munculnya sejumlah kecaman setelah Sarpin memutuskan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Budi, yang saat itu berstatus Calon kapolri, menggugat penetapan tersangka oleh KPK.
medcom.id, Jakarta: Suparman Marzuki, Ketua Komisi Yudisial yang juga calon komisioner KY ditanya Panitia Seleksi Calon Pimpinan KY soal kasus pencemaran nama baik yang menyeretnya. Suparman bersedia menjawab asal tidak di depan wartawan.
"Supaya Pansel bisa berunding dan melihat langkah ke depan seperti apa. Kami semua perlu mendengar secara jelas dari sisi Bapak, apa kira-kira ceritanya (kasus Sarpin)," ujar salah seorang panelis, Ahmad Fikri Assegaf kepada Suparman di Gedung III Sekretariat Negara, Jalan Majapahit, Jakarta, Senin (3/8/2015).
"Saya akan menjawab dengan jelas, tetapi saya minta ini tidak dipublikasi. Kalau ada jaminan itu, saya jawab. Saya akan buka, tetapi tidak ada pemberitaan karena ini komitmen saya. Bisa menimbulkan kompleksitas masalah," jawab Suparman.
Setelah berembuk, permintaan Suparman disetujui pansel. Mereka pun bersedia melakukan wawancara tertutup, khusus mengenai status tersangka yang disandang Suparman.
Perbincangan akan dilangsungkan pukul 18.30 WIB setelah seluruh proses wawancara calon komisoner lain rampung.
"Ya saya memang tidak bisa menjamin juga karena ada pers yang baik dan nakal. Kalau begitu, prediksi kami seleksi ini berakhir pada jam 18.30 WIB. Apakah Pak Suparman keberatan menunggu?" ucap Ketua Pansel KY Harskristuti Harkrisnowo.
Sekedar diketahui, Suparman Marzuki tetap menjalani proses seleksi calon komisioner Komisi Yudisial meski sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi.
"Kami tetap mengikuti proses yang berjalan karena kemarin namanya (Suparman) sudah masuk dalam daftar wawancara," kata Harkristuti.
Suparman harus berurusan dengan polisi karena dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi. Sarpin melaporkan Taufiq dan Suparman ke Bareskrim Mabes Polri dengan No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015. Laporan dilakukan menyusul munculnya sejumlah kecaman setelah Sarpin memutuskan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Budi, yang saat itu berstatus Calon kapolri, menggugat penetapan tersangka oleh KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)