Jusuf Kalla (Ant/Fanny Octavianus)
Jusuf Kalla (Ant/Fanny Octavianus)

JK Nilai Somasi ke Komnas HAM Bukanlah Bentuk Kriminalisasi

Suci Sedya Utami • 10 Maret 2015 02:16
medcom.id, Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai somasi yang dilakukan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia bukanlah bentuk dari kriminalisasi.
 
"Kalau enggak salah itu namanya somasi kan, kalau Anda menganggap laporannya keliru boleh membantah kan, boleh kan," kata JK di Kantor Wapres, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2015).
 
Politikus Golkar ini memandang kriminalisasi terjadi apabila ada orang yang dianggap tidak bersalah kemudian diajukan ke polisi. Namun, kalau ada orang yang memiliki data dan fakta, lalu dimuat di publik dan dianggap bersalah dan diperiksa itu namanya penyidikan. "Tapi kalau memang ada orang keberatan dengan tingkah laku seseorang yaitu tetap disomasi, diadukan, itu dalam hukum Indonesia sah-sah saja," kata dia.

Sebelumnya, surat somasi tersebut telah dilayangkan sejak 8 Februari 2015. Bareskrim menunjuk kantor Advokat dan Penasihat Hukum Yunadi & Associates yang diwakili  Fredrich Yunadi, Irjen Aryanto Sutadi, Ricco Akbar, Hariadi, HM Yasin Mansyur, dan lain-lain. Somasi dituangkan dalam surat kuasa khusus bernomor 202/YA-FY/PND-HAM/Bareskrim/SK/PID/II/15 tertanggal 5 Februari 2015.
 
"Somasi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan saudara berdasarkan komisioner lainnya sebagaimana pernyataan sikap Komnas HAM di media pada Rabu, 4 Februari 2015 atas hasil investigasi yang menyimpulkan bahwa dugaan kriminalisasi pimpinan KPK merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan oleh Polri," bunyi surat tersebut.
 
Dalam somasi itu, disebutkan dengan adanya keterangan yang dilakukan Komnas HAM di hadapan media, maka baik de facto maupun de jure, komisioner Komnas HAM telah melanggar Pasal 87 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
 
"Bahwa tiada satu pun pasal yang memberikan wewenang kepada saudara dan kawan-kawan untuk menyampaikan apa pun hasil penelitian saudara kepada publik melalui media, sehingga baik de facto maupun de jure tindakan saudara telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana Pasal 310 KUHP, 311 KUHP, Pasal 27 juncto Pasal 47 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik," demikian bunyi somasi Bareskrim.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan