Kepala Bidang Penanganan Kasus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Muhammad Isnur (Batik). (Foto: MI/Immanuel)
Kepala Bidang Penanganan Kasus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Muhammad Isnur (Batik). (Foto: MI/Immanuel)

Lawan Korban Salah Tangkap, LBH: Kejari Jaktim & Polisi Tutupi Malu

Damar Iradat • 25 Agustus 2015 17:35
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur dan polisi dituding berusaha menutupi malu dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah korban salah tangkap Dedi, 33, divonis bebas Pengadilan Tinggi.
 
Kepala Bidang Penanganan Kasus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Muhammad Isnur mengatakan, polisi dan Kejari Jakarta Timur hanya mencari alasan agar Dedi, 33, yang sudah diputus bebas kembali dijadikan terdakwa.
 
"Saya yakin sejak awal ini cari alasan saja. Cari cara agar tidak malu di depan publik. Enggak terima fakta yang di persidangan," kata Isnur ketika ditemui di markas LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2015).
 
Menurut Isnur, polisi dan Kejari Jakarta Timur ngotot kasasi karena pelaku pembunuhan sebenarnya tidak pernah terungkap. "Pertama, mereka bukannya sadar dan perbaiki perbuatannya, malah bikin jurus yang sesat. Ini yang disebut peradilan sesat. Mereka terus mengupayakan cara-cara di luar proses," jelas Isnur.
 
Kedua, bukti baru yang disediakan oleh polisi dalam kasasi tak beralasan. Pasalnya, kasasi hanya menguji apakah proses persidangan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi sudah sesuai dengan hukum.
 
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Umar Farouq memang sempat mengatakan bakal membantu Kejari Jaktim memberikan bukti baru untuk kasasi. Faruq menolak menyebutkan bukti-bukti itu.
 
Menurut Isnur, peluang kasasi ditolak cukup besar asal MA tidak diintervensi. "Kami yakin, selama MA clear, tidak diintervensi, Dedi punya peluang cukup besar," ujarnya.
 
Dedi adalah tukang ojek di depan Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur. Ia ditangkap polisi dari Polres Jakarta Timur pada 25 September 2014. Ia diduga menjadi pelaku pengeroyokan yang menyebabkan orang tewas.
 
Nasib nahas yang menimpa Dedi ini bermula dari keributan di pangkalan ojek di sekitar PGC. Dua sopir angkot berkelahi. Tukang ojek pangkalan coba melerai. Namun, salah satu sopir angkot pulang dan kembali ke lokasi membawa senjata dan jadi bulan-bulanan tukang ojek dan sopir angkot di sana, hingga tewas.
 
Sepekan kemudian, Polres Metro Jakarta Timur mengejar pelaku dan menangkap Dedi yang sedang menunggu penumpang di pangkalan ojek. Padahal, saat peristiwa berlangsung Dedi tak ada di tempat kejadian perkara. Namun, proses hukum tetap berjalan hingga Dedi divonis bersalah oleh hakim di PN Jakarta Timur dan mendekam di Rutan Cipinang.
 
Nurohmah, istri Dedi, tidak menyerah. Ia mencari bantuan LBH untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Pada akhirnya, hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan banding LBH. Dedi pun dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan. Melalui release No.142/PID/2015/PT.DKI Jo No.1204/Pid.B/2014/PN.Jkt.Tim.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan