medcom.id, Jakarta: Sebagai lembaga independen yang menganut sistim kolektif kolegial, dalam setiap pengambilan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwajibkan melibatkan seluruh unsur pimpinannya.
Namun sejak diuji materikan tahun 2013, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak secara pasti menentukan berapa jumlah pimpinan yang ikut dalam rumusan musyawarah agar keputusan yang diambil bisa dinyatakan sah secara hukum.
"MK tidak menyebutkan jumlah. Tapi keputusan harus dilakukan secara bersama-sama. Walaupun putusan tidak diambil oleh lima pimpinan, dianggap kolektif kolegial. MK memutuskan harus tetap bersama-sama, tapi tidak harus lima," ujar Kuasa Hukum KPK, Rasamala Aritonang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
Hal tersebut dikuatkan pernyataan ahli hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar. Menurut saksi, tidak jadi soal jika pimpinan KPK berkurang satu orang dalam pengambilan keputusan. Jumlah tersebut masih dianggap kuorum.
Zainal Arifin Mochtar merupakan saksi yang diajukan KPK dalam praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan. Budi Gunawan mempermasalahkan penetapan tersangka oleh KPK.
Zainal menyebutkan, menjadi tidak sah dan timbul perdebatan bila susunan pimpinan KPK kurang dari setengah jumlah keseluruhan, yakni dibawah tiga orang. Pengambilan keputusan hanya berdasarkan dua orang pimpinan dianggap tidak sah dan batal untuk kepentingan hukum.
medcom.id, Jakarta: Sebagai lembaga independen yang menganut sistim kolektif kolegial, dalam setiap pengambilan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwajibkan melibatkan seluruh unsur pimpinannya.
Namun sejak diuji materikan tahun 2013, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak secara pasti menentukan berapa jumlah pimpinan yang ikut dalam rumusan musyawarah agar keputusan yang diambil bisa dinyatakan sah secara hukum.
"MK tidak menyebutkan jumlah. Tapi keputusan harus dilakukan secara bersama-sama. Walaupun putusan tidak diambil oleh lima pimpinan, dianggap kolektif kolegial. MK memutuskan harus tetap bersama-sama, tapi tidak harus lima," ujar Kuasa Hukum KPK, Rasamala Aritonang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
Hal tersebut dikuatkan pernyataan ahli hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar. Menurut saksi, tidak jadi soal jika pimpinan KPK berkurang satu orang dalam pengambilan keputusan. Jumlah tersebut masih dianggap kuorum.
Zainal Arifin Mochtar merupakan saksi yang diajukan KPK dalam praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan. Budi Gunawan mempermasalahkan penetapan tersangka oleh KPK.
Zainal menyebutkan, menjadi tidak sah dan timbul perdebatan bila susunan pimpinan KPK kurang dari setengah jumlah keseluruhan, yakni dibawah tiga orang. Pengambilan keputusan hanya berdasarkan dua orang pimpinan dianggap tidak sah dan batal untuk kepentingan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)