Kuasa Hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail--Antara/Puspaperwitasari
Kuasa Hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail--Antara/Puspaperwitasari

Jika Tak Dilantik, Kuasa Hukum BG akan Minta Penjelasan ke Jokowi

Meilikhah • 13 Februari 2015 13:56
medcom.id, Jakarta: Kuasa Hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail meminta presiden membeberkan alasannya, jika batal melantik Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri. Sebab, meski berstatus tersangka, BG memiliki hak untuk dilantik Jokowi.
 
"Harus jelas alasannya apa, tidak melantik Budi Gunawan," ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
 
Ia mengaku tidak mengetahui dengan pasti apa yang sudah disepakati presiden maupun DPR. Jika tidak, presiden dianggap mengabaikan ketentuan perundang-undangan mengenai pengangkatan Kapolri yang sudah semestinya dilantik sejak usulannya diterima dan disahkan oleh DPR.

"Soal dilantik atau tidak, itu urusan presiden. Yang pasti, ketika diajukan jadi Kapolri dan sudah disetujui oleh DPR, secara hukum, beliau (Budi Gunawan) harus dilantik," kata Maqdir.
 
Wakil Ketua Komisi III Desmon J. Mahesa mengatakan, Presiden Jokowi tak akan melantik Komjen Budi. Hal tersebut diungkapkan Desmon, setelah mengetahui bahwa Presiden menelepon Ketua DPR Setya Novanto, Rabu (11/2/2015) malam.
 
"Yang saya ketahui, Jokowi menelepon ke Pak Novanto. Katanya, hari Rabu malam. Presiden tak akan melantik Komjen Budi dan akan mengusulkan calon kapolri baru," kata Desmon.
 
Politikus Senior PDI Perjuangan Pramono Anung mengatakan ada pertemuan antara Presiden Jokowi, dengan elit Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di Solo, Jawa Tengah. Pertemuan tersebut akan membahas soal polemik Pelantikan Komjen Pol BG.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan