Andi meninggalkan ruangan usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7). Antara Foto/Ismar Patrizki
Andi meninggalkan ruangan usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7). Antara Foto/Ismar Patrizki

Andi Mallarangeng Dipindahkan ke Sukamiskin

Surya Perkasa • 28 April 2015 18:33
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi Andi Mallarangeng, Teuku Bagus Noor, dan Budi Mulya, ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
 
"Hari ini dilakukan eksekusi pada tiga tahanan yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/4/2015).
 
Andi Mallarangeng dan Teuku Bagus merupakan terpidana kasus korupsi proyek Hambalang. Sementara Budi Mulya divonis terkait kasus Century. "Berangkat pukul 16.00 WIB, untuk dieksekusi ke Lapas Sukamiskin," tegasnya.

Mahkamah Agung menolak kasasi ketiganya. Andi Mallarangeng tetap dihukum empat tahun penjara serta denda Rp200 juta. MA menilai Andi bertanggungjawab dalam kasus itu.
 
Kasasi Teuku Bagus, mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya yang menangani proyek Hambalang juga ditolak MA. Dia tetap dipidana penjara selama enam tahun dan denda Rp300 juta.
 
Sedangkan Budi Mulya, MA memperberat vonis hukumannya menjadi 15 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsidair delapan bulan kurungan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan