medcom.id, Jakarta: Tuduhan melakukan kriminalisasi disematkan ke polri, setelah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan. Pihak polri mengklaim, bahwa penetapan tersangka AS bukan untuk mengkriminalisasi KPK.
"Kita tahu bahwa istilah kriminalisasi diarahkan ke perbuatan yang bukan pidana, kemudian diproses penyidik. Kalau ini kan kita sudah bisa membuktikan, dengan empat alat bukti yang sah. Bahwa ada sebuah tindak pidana pemalsuan surat, atau administrasi kependudukan," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie di Primetime News Metro Tv, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Ronny mebeberkan, AS terancam Pasal 263 dan atau Pasal 264 dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-undang nomoe 23 tahun 2006, yang diperbarui dengan Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan. "Dimana ancamannya delapan tahun, dengan denda Rp50 juta. Jadi ini bukan kriminalisasi," tegas Ronny.
"Ini perbuatan pidana yang sudah dibuktikan dengan alat bukti yang sah," sambungnya.
Dia menuturkan, laporan terhadap AS dibuat oleh masyarakat yang menuntut keadilan. Diakui Ronny, bahwa polri tak ingin gegabah dalam mengusut kasus yang menimpa pejabat publik.
"Kasus ini diproses, bukan sekonyong-konyong kemudian diumumkan ke publik. ini kita tangani dengan sangat hati-hati dan cermat, melalui gelar perkara sebelum menetapkan tersangka," ungkapnya.
Menurut Anda haruskah Abraham Samad mengundurkan diri sebagai Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka? Sampaikan pendapat Anda dalam polling di akun facebook Metro TV ini.
"Kita tahu bahwa istilah kriminalisasi diarahkan ke perbuatan yang bukan pidana, kemudian diproses penyidik. Kalau ini kan kita sudah bisa membuktikan, dengan empat alat bukti yang sah. Bahwa ada sebuah tindak pidana pemalsuan surat, atau administrasi kependudukan," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie di Primetime News Metro Tv, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Ronny mebeberkan, AS terancam Pasal 263 dan atau Pasal 264 dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-undang nomoe 23 tahun 2006, yang diperbarui dengan Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan. "Dimana ancamannya delapan tahun, dengan denda Rp50 juta. Jadi ini bukan kriminalisasi," tegas Ronny.
"Ini perbuatan pidana yang sudah dibuktikan dengan alat bukti yang sah," sambungnya.
Dia menuturkan, laporan terhadap AS dibuat oleh masyarakat yang menuntut keadilan. Diakui Ronny, bahwa polri tak ingin gegabah dalam mengusut kasus yang menimpa pejabat publik.
"Kasus ini diproses, bukan sekonyong-konyong kemudian diumumkan ke publik. ini kita tangani dengan sangat hati-hati dan cermat, melalui gelar perkara sebelum menetapkan tersangka," ungkapnya.
Menurut Anda haruskah Abraham Samad mengundurkan diri sebagai Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka? Sampaikan pendapat Anda dalam polling di akun facebook Metro TV ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id