Ketua KPK Abraham Samad. (Foto:Mi/Rommy Pujianto)
Ketua KPK Abraham Samad. (Foto:Mi/Rommy Pujianto)

Jadi Tersangka, Samad Belum Pastikan Penuhi Panggilan Pemeriksaan

Mufti Sholih • 17 Februari 2015 11:58
medcom.id, Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad belum memastikan apakah dirinya akan memenuhi panggilan pemeriksaan dari Polda Sulawesi Selatan. Tim kuasa hukum Abraham Samad akan mengkaji lebih dulu langkah hukum yang akan ditempuh atas penetapan tersangka kepada Abraham Samad.
 
"Hari ini, kita akan diskusikan. Kita belum tahu betul apa pasal-pasal yang dituduhkan kecuali pemalsuan dokumen, apa pemalsuan dan lain-lain, baru kita akan menetapkan strateginya," ujar salah satu pengacara Abraham, Nursjahbani Katjasungkana di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).
 
Menurut Nursjahbani, surat panggilan tersebut sudah ada di tangan Abraham. Namun, dia belum melihat rincian surat pemanggilan pemeriksaan tersebut. Sebab, tim hukum sebelumnya masih sibuk membahas soal hasil praperadilan Budi Gunawan yang diputus Senin 16 Februari.

"Sudah (diterima), saya kemarin enggak perhatikan. Tapi, sudah ada ketika dibuat surat kuasa itu. Kami sibuk rapatkan hasil putusan praperadilan, hari ini saya akan teliti lagi," imbuh dia.
 
Disinggung apakah Abraham sudah memberikan komentar terkait status tersangkanya, Nursjahbani mengaku belum bertemu dengan Abraham. Namun, Nursjahbani mengatakan, penetapan tersangka kepada Abraham merupakan bagian dari politisasi dan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK.
 
"Saya belum tahu, saya belum ketemu secara pribadi dengan beliau. Kalau kita lihat dari konteks politiknya itu bagian dari kriminalisasi, itu sudah jelas," jelas dia.
 
Seperti diketahui, Polda Sulawesi Selatan menetapkan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen atas Feriyani Lim. Polda Sulawesi Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Abraham Samad dilakukan pada 20 Februari mendatang.
 
Abraham dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2, Pasal 264 ayat 1 dan 2, Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP dan atau Pasal 93 UU Nomor 32 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang diubah jadi UU Nomor 24 Tahun 2013 dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penajara atau denda maksimal Rp50 juta.
 
Menurut Anda haruskah Abraham Samad mengundrukan diri sebagai Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka? Ikuti pollingnya di sini
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan