Tersangka Sutan Bhatoegana. Foto: MI/Rommy Pujianto.
Tersangka Sutan Bhatoegana. Foto: MI/Rommy Pujianto.

Rumah Anak Digeledah KPK, Cucu Sutan Trauma Polisi Bersenjata

M Rodhi Aulia • 20 April 2015 17:51
medcom.id, Jakarta: Sutan Bhatoegana memprotes. Ia menjelaskan, penggeledahan KPK ke kediaman milik anaknya mendatangkan trauma. Salah seorang cucu Sutan menjadi trauma setiapkali bertemu dengan aparat.
 
"Sampai sekarang, salah seorang cucu saya sangat takut dan trauma bila bertemu polisi bersenjata," kata Sutan dalam eksepsinya di persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2015).
 
Sutan menuturkan, cucunya trauma lantaran tidak diperbolehkan masuk ke dalam rumah saat pulang dari belajar di salah satu Taman Kanak-kanak yang didampingi pengasuh. Cucunya terpaksa menunggu sekira 15 menit lamanya di luar rumah.

"Sehingga cucu saya tersebut menangis karena tidak boleh masuk ke rumah orang tuanya. Tetapi ini tidak pernah oknum KPK hiraukan, tentang dampak psikis yang keluarga saya alami. Ini pernah saya sampaikan kepada penyidik yang menggeledah rumah anak saya yang dipimpin Erwin HH Sinaga," terang dia.
 
Sutan juga mengaku sedih, kantor anaknya di SKK Migas ikut digeledah. Sutan kembali membantah pernah bermain proyek di SKK Migas. Ia bersyukur, dugaan KPK tidak terbukti. "Karena saya tidak pernah berbuat seperti yang dsangkakan," kata dia.
 
Selain itu, lanjut Sutan, Kedutaan Besar Mesir juga sempat marah dengan KPK karena salah satu perusahaan nasional Mesir, Egypt Air, ikut digeledah. Pasalnya, dalam perusahaan tersebut Sutan ditunjuk sebagai komisaris independen.
 
Sutan menegaskan, perusahaan itu tidak ada kaitannya dengan Komisi VII DPR RI. "Kedubes Mesir juga tersinggung yang membuat saya sebagai salah satu komisaris independen yang mereka tunjuk hanya bisa mengelus dada, sambil bertanya di dalam hati. "Apa salah saya dan Egypt Air," kata Sutan.
 
Sutan menyimpulkan, KPK bertindak sewenang-wenang terhadap dirinya dan keluarganya, yang terkadang melanggar Hak Asasi Manusia. Rumah Sutan pernah digeledah KPK sekitar Januari dan Juli 2014.
 
Sutan Bhatoegana dijerat KPK terkait kasus dugaan menerima hadiah atau janji sejumlah USD 140 ribu. Uang tersebut diterima dari mantan Sekretaris Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno.
 
Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b, lebih subsider lagi Pasal 11.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>