medcom.id, Jakarta: Direktur Utama (Dirut) BUMD PD Dharma Jaya M Zainuddin dijemput paksa Kejaksaan Agung. Ia diciduk saat bersama istri ketiganya pukul 02.00 Jumat (10/4/2015) dini hari.
"Ditangkap lagi sama istri ketiga di kondotel Serang, Jumat jam 2," kata Kasubdit penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sarjono Turin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat.
Turin menjelaskan, jemput paksa dilakukan karena selama pemanggilan, tersangka selalu mangkir. "Sudah tiga kali mangkir, jadi kita ambil tindakan tegas, ini sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan perundangan," jelas dia.
Turin mengatakan, saat ditangkap Zainuddin tidak melakukan perlawanan. "Tidak ada perlawanan, kita jelasin penjemputan paksa ini," pungkasnya.
Zainuddin terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi pertanggungjawaban fiktif terhadap penggunaan dan pengelolaan Anggaran BUMD PD Dharma Jaya 2008-2011. Kasus ini dinilai merugikan negara kurang lebih Rp4,2 Miliar.
Kapuspenkum Tony Spontana menerangkan, tersangka itu langsung ditahan selama 20 hari terhitung dari 10 April hingga 29 April 2015. Zainuddin pun harus bermalam di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Kami tahan 20 hari untuk kepentingan penyidikan," tambah Tony.
Selain melakukan penahanan, kata Tony, Kejagung juga menyita satu unit mobil Lexus warna biru gelap tahun 2005 dengan nomor polisi B 89 IT milik yang bersangkutan.
medcom.id, Jakarta: Direktur Utama (Dirut) BUMD PD Dharma Jaya M Zainuddin dijemput paksa Kejaksaan Agung. Ia diciduk saat bersama istri ketiganya pukul 02.00 Jumat (10/4/2015) dini hari.
"Ditangkap lagi sama istri ketiga di kondotel Serang, Jumat jam 2," kata Kasubdit penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sarjono Turin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat.
Turin menjelaskan, jemput paksa dilakukan karena selama pemanggilan, tersangka selalu mangkir. "Sudah tiga kali mangkir, jadi kita ambil tindakan tegas, ini sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan perundangan," jelas dia.
Turin mengatakan, saat ditangkap Zainuddin tidak melakukan perlawanan. "Tidak ada perlawanan, kita jelasin penjemputan paksa ini," pungkasnya.
Zainuddin terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi pertanggungjawaban fiktif terhadap penggunaan dan pengelolaan Anggaran BUMD PD Dharma Jaya 2008-2011. Kasus ini dinilai merugikan negara kurang lebih Rp4,2 Miliar.
Kapuspenkum Tony Spontana menerangkan, tersangka itu langsung ditahan selama 20 hari terhitung dari 10 April hingga 29 April 2015. Zainuddin pun harus bermalam di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Kami tahan 20 hari untuk kepentingan penyidikan," tambah Tony.
Selain melakukan penahanan, kata Tony, Kejagung juga menyita satu unit mobil Lexus warna biru gelap tahun 2005 dengan nomor polisi B 89 IT milik yang bersangkutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)