Calon kapolri Komjen Badrodin Haiti. Foto: Ant/Rosa Panggabean.
Calon kapolri Komjen Badrodin Haiti. Foto: Ant/Rosa Panggabean.

Penetapan Fit and Proper Test Badrodin Sesudah Kunjungan

Surya Perkasa • 15 April 2015 13:55
medcom.id, Jakarta: Komisi III DPR belum memastikan kapan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon kapolri Komjen Badrodin Haiti akan dilakukan. Komisi Hukum tetap mengunjungi kediaman Badrodin Haiti. Pleno penentuan fit and proper test dilakukan setelah kunjungan yang menjadi bagian dari uji kelayakan.
 
"Rapat pleno dijadwalkan pukul 12, diundur setelah kunjungan ke kediaman pribadi Badrorin Haiti," kata Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2015).
 
Perubahan jadwal pleno dilakukan atas permintaan fraksi-fraksi. Tiap fraksi akan melakukan koordinasi dengan masing-masing pimpinan partai. "Jadi kunjungan tetap kita lakukan," kata politikus Partai Golkar ini.

Aziz tidak membantah kunjungan ini sebenarnya bagian dari uji kelayakan dan kepatutan. Dia tidak memastikan fit and proper test sudah diputuskan. 
 
"Pertimbangannya, untuk memutuskan terhadap agenda hukum mengenai paripurna yang sudah dilakukan untuk persetujuan calon kapolri Komjen Budi Gunawan harus dicabut dulu. Jika disepakati, dalam rapat pleno megagendakan apakah fit and proper diteruskan atau tidak. Itu ada asas a contrario acts," jelas Aziz.
 
Ada tiga kemungkinan yang disepakati di pleno. Kemungkinan pertama, fit and proper test tetap dilakukan tanpa membatalkan surat persetujuan Budi Gunawan. 
 
Kemungkinan kedua, penetapan jadwal paripurna pembatalan pencalonan Budi Gunawan baru kemudian melakukan fit and proper test. Kemungkinan ketiga, menjadwalkan pembatalan pencalonan Budi Gunawan dan penetapan Badrodin pada paripurna yang sama setelah fit and proper test dijalankan.
 
Komisi III mengejar tenggat waktu 20 yang seperti diatur dalam UU Kepolisian. Pasal 11 ayat 4 menegaskan, DPR dianggap menyepakati usulan Wakapolri dari Presiden jika tidak ditetapkan dalam waktu 20 hari kerja sejak surat dibacakan dalam Paripurna. Jatuh tempo pembahasan adalah tanggal 20 April mendatang.
 
Selain bergerak cepat, mereka juga bekerja ekstra hati-hati dalam memberi persetujuan untuk Badrodin sebagai kapolri. Kehati-hatian Komisi III ini dapat dilihat setelah mereka mengundang KPK dan PPATK pada 9 April, dan Kompolnas pada 14 April. Alasannya, mereka tidak ingin kasus Budi Gunawan kembali terulang.
 
Seperti diketahui Presiden Jokowi membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Sebagai gantinya, Jokowi menunjuk Wakapolri Komjen Badrodin Haiti jadi calon tunggal Kapolri. Alasannya, Budi bermasalah dengan hukum. Belakangan, status tersangka Budi dibatalkan lewat putusan praperadilan.
 
Surat usulan Badrodin Haiti dari Presiden dikirimkan sebelum DPR reses bulan lalu. Namun, saat dibahas di Paripurna awal masa sidang, dewan menolak memproses surat Jokowi karena Presiden dinilai tidak memberi penjelasan pembatalan pelantikan Budi Gunawan. Dewan meminta Presiden datang ke parlemen untuk beri penjelasan. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan