Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Bukan Cuma Dilelang, Aset Korupsi Rp58,77 Miliar Disebar ke Beberapa Instansi

Candra Yuri Nuralam • 14 Agustus 2023 21:32
Jakarta: Pengelolaan aset terkait kasus korupsi pada semester I tahun ini tidak melulu dilelang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyerahkan ke instansi lain untuk digunakan sementara.
 
Pemakaian itu diatur dalam penetapan status pengguna (PSP). Total, puluhan miliar barang terkait kasus korupsi dipakai oleh instansi lain saat ini.
 
"KPK juga melakukan PSP atas barang rampasan  dari penanganan tindak pidana korupsi total senilai Rp58,77 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin, 14 Agustus 2023.
Satu rumah diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Nilainya ditaksir mencapai Rp56,74 miliar.
 
Lalu, KPK juga menyerahkan rumah ke Kementerian ATR/BPN. Nilainya ditaksir mencapai Rp1,19 miliar.
 
Baca juga: Rp166,36 Miliar Aset Korupsi Dikembalikan KPK ke Negara

 
Terakhir, dua mobil digunakan KPK dengan status PSP. Harga dua kendaraan itu mencapai Rp828 juta.
 
Alex memastikan PSP dalam pengelolaan aset terkait kasus korupsi legal. Tujuannya untuk mengirit dana perawatan.
 
"Hal tersebut sekaligus untuk meminimalisir pembiayaan dan perawatan," tutur Alex.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(END)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif