Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Candra
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Candra

Rp166,36 Miliar Aset Korupsi Dikembalikan KPK ke Negara

Candra Yuri Nuralam • 14 Agustus 2023 21:14
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil kinerja terkait pemulihan aset terkait kasus rasuah selama semester I 2023. Ratusan miliar rupiah kembali ke negara.
 
"Perolehan asset recovery selama semester I 2023 sejumlah Rp166,36 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin, 14 Agustus 2023.
 
Alex mememerinci, sebanyak Rp9,39 miliar berasal dari pembayaran denda terpidana kasus korupsi. Lalu, Rp32,75 miliar merupakan uang pengganti terkait kasus yang berhasil dikembalikan ke negara.

"Kemudian, rampasan senilai Rp124,22 miliar," ucap Alex.
 
Baca juga: Laporan Gratifikasi Semester I 2023, KPK: Meningkat 12 Persen

 
Alex enggan memerinci identitas para tersangka maupun barang rampasan yang sudah terjual untuk dikembalikan ke negara. Pengembalian aset dipastikan dimaksimalkan sampai akhir tahun nanti.
 
"Penanganan perkara yang terus KPK lakukan membuktikan bahwa penerapan trisula pemberantasan korupsi tidak mengurangi intensitas upaya penindakan KPK," tutur Alex.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan