"Perolehan asset recovery selama semester I 2023 sejumlah Rp166,36 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin, 14 Agustus 2023.
Alex mememerinci, sebanyak Rp9,39 miliar berasal dari pembayaran denda terpidana kasus korupsi. Lalu, Rp32,75 miliar merupakan uang pengganti terkait kasus yang berhasil dikembalikan ke negara.
"Kemudian, rampasan senilai Rp124,22 miliar," ucap Alex.
Baca juga: Laporan Gratifikasi Semester I 2023, KPK: Meningkat 12 Persen |
Alex enggan memerinci identitas para tersangka maupun barang rampasan yang sudah terjual untuk dikembalikan ke negara. Pengembalian aset dipastikan dimaksimalkan sampai akhir tahun nanti.
"Penanganan perkara yang terus KPK lakukan membuktikan bahwa penerapan trisula pemberantasan korupsi tidak mengurangi intensitas upaya penindakan KPK," tutur Alex.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id