Jakarta: Dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus laporan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Myanmar. Penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara pada Selasa, 9 Mei 2023.
"Hasil keputusan gelar perkara, pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama saudari Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 Mei 2023.
Djuhandhani mengatakan penetapan tersangka dilakukan karena perbuatan kedua terlapor tersebut memenuhi unsur dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hal itu sesuai Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Menurut Djuhandhani, penyidik tengah mencari dan menangkap kedua tersangka. Kemudian, mengembangkan perkara untuk mencari kemungkinan pelaku lainnya.
Sebelumnya, sebanyak 20 WNI diduga menjadi korban TPPO di Myanmar. Para pekerja tersebut sebelumnya diberangkatkan untuk bekerja ke Thailand, namun dikirim ke Myanmar secara ilegal.
Kemudian, seorang bernama Nurhaida membuat laporan dugaan TPPO dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 2 Mei 2023. Laporan itu langsung ditindaklanjuti Subdit V dan Satgas TPPO (Subdit V) Dittipidum.
Kini, seluruh WNI tersebut telah berhasil dievakuasi dari wilayah Myawaddy, Myanmar ke Thailand pada Sabtu, 6 Mei 2023. Mereka bakal direpatriasi ke Indonesia setelah menjalani berbagai pemeriksaan oleh kepolisian setempat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus laporan dugaan tindak pidana
perdagangan orang (TPPO) ke Myanmar. Penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara pada Selasa, 9 Mei 2023.
"Hasil keputusan gelar perkara, pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama saudari Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur
Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 Mei 2023.
Djuhandhani mengatakan penetapan tersangka dilakukan karena perbuatan kedua terlapor tersebut memenuhi unsur dugaan
Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hal itu sesuai Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Menurut Djuhandhani, penyidik tengah mencari dan menangkap kedua tersangka. Kemudian, mengembangkan perkara untuk mencari kemungkinan pelaku lainnya.
Sebelumnya, sebanyak 20 WNI diduga menjadi korban TPPO di Myanmar. Para pekerja tersebut sebelumnya diberangkatkan untuk bekerja ke Thailand, namun dikirim ke Myanmar secara ilegal.
Kemudian, seorang bernama Nurhaida membuat laporan dugaan TPPO dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 2 Mei 2023. Laporan itu langsung ditindaklanjuti Subdit V dan Satgas TPPO (Subdit V) Dittipidum.
Kini, seluruh WNI tersebut telah berhasil dievakuasi dari wilayah Myawaddy, Myanmar ke Thailand pada Sabtu, 6 Mei 2023. Mereka bakal direpatriasi ke Indonesia setelah menjalani berbagai pemeriksaan oleh kepolisian setempat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)