KPK menyita barang bukti uang mencapai Rp2,8 miliar dari OTT di Semarang. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
KPK menyita barang bukti uang mencapai Rp2,8 miliar dari OTT di Semarang. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Satu Proyek yang Dijadikan Ladang Suap Baru Diresmikan Presiden Jokowi

Candra Yuri Nuralam • 13 April 2023 06:47
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka usai melakukan penangkapan di Semarang pada Selasa, 11 April 2023. Mereka semua diduga menerima suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022.
 
Setidaknya ada empat proyek yang dimainkan oleh para tersangka. Salah satunya bahkan baru diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
"Seperti yang saya bacakan tadi, saya jelaskan bahwa itu ada keterkaitan yang kemudian dikembangkan sampai Jawa, Jakarta, Depok, dan seterusnya," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 April 2023.

Proyek yang diakali itu yakni pembangunan kereta lintas Makassar-Parepare. Jokowi diketahui meresmikan pengerjaan itu pada 29 Maret 2023.
 
Para tersangka memainkan proyek dengan melakukan rekayasa proses administrasi sampai penentuan pemenangan tender. Aliran uang panas itu diterima pejabat pembuat komitmen (PPK) Badan Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan Achmad Affandy dari Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto.
 
"Terkait proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan senilai Rp150 juta," ucap Johanis.
Baca: Tersangka Suap Pembangunan Jalur Kereta Api Minta Rp1,1 Miliar Buat THR

KPK menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim; dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono. Mereka berstatus sebagai pemberi.
 
Lima penerima lainnya yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; dan PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat.
 
Tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sementara itu, tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan